Perda Bulukumba Nomor 5 Tahun 2009 tentang Irigasi Akan Dicabut

Perda Bulukumba Nomor 5 Tahun 2009 tentang Irigasi Akan Dicabut

<p style="text-align: justify;">Peraturan Daerah Bulukumba mengenai pengelolaan irigasi akan segera dicabut. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan keputusan Mendagri Nomor 188.34-8693 tentang Pembatalan Perda Nomor 5 tahun 2009 Tentang Irigasi yang ditetapkan berdasarkan putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 tanggal 18 Februari 2015 menyatakan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.</p> <p style="text-align: justify;">Karena pembatalan perda ini, Pemda Bulukumba telah menyusun sebuah Ranperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Irigasi. Ranperda ini pun telah dikonsultasi publikkan bersama dengan 5 ranperda lainnya, Kamis (23/3) di ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba.</p> <p style="text-align: justify;">&ldquo;Pembatalan atau pencabutan sebuah perda harus dengan perda juga, maka ranperda pencabutan perda tentang Irigasi ini akan kita masukkan ke DPRD untuk dibahas,&rdquo; kata Kabag Hukum Pemda Bulukumba, Muh Nurjalil.</p> <p style="text-align: justify;">Lebih lanjut dikatakan Nurjalil, keenam ranperda yang akan diserahkan ke DPRD dalam waktu dekat, diantaranya; Ranperda Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2000 tentang Irigasi, Ranperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelayanan Jemaah Haji, Ranperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, Ranperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan, Ranperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.</p> <p style="text-align: justify;">&ldquo;Rencananya keenam ranperda ini akan kita serahkan ke DPRD hari Senin mendatang,&rdquo; kata Nurjalil.(A3)</p>
Postingan Lainnya