Beranda
Mengenal
Profil
Visi dan Misi
Sejarah Bulukumba
Arti Lambang
Pemimpin Daerah
Peta Bulukumba
Daftar Pejabat
Struktur Organisasi
Potensi Daerah
Potensi Alam
Pertanian
Perkebunan
Perikanan
Kehutanan
Pertambangan
Kependudukan
Seni dan Budaya
Warisan Budaya Benda
Kompleks Makam Petta Matinroe Ri Tasi’na
Leang Passea
Kompleks Makam Datuk Tiro
Makam Parakkasi Dg. Maloga
Kompleks Makam Dea Dg. Lita
Warisan Budaya Takbenda
Balla To Kajang (Rumah Kajang)
Kapal Pinishi
Anynyorong Lopi
Bahasa Daerah di Kab. Bulukumba
Wisata
Wisata Kuliner
Coto Kuda
Kue Uhu-Uhu
Barobo
Bolu Peca
Wisata Religi
Wisata Makam Dato Tiro
Masjid Islamic Centre "Dato Tiro"
Wisata Budaya dan Sejarah
Kawasan Adat Ammatoa
Wisata Alam
Pantai Bira
Bakung-bakung View Sunrise
Pantai Bara
Bukit Donggia
Tebing Apparalang
Selengkapnya...
Informasi
INFO PUBLIK
Pengumuman
Info CPNS
Berita
Video Kegiatan
Infografis
Event Kota
PUBLIKASI
Dokumen Perencanaan Daerah
Dokumen Perencanaan SKPD
Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah
Dokumen SAKIP Kab.Bulukumba
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Database Kawasan Kumuh
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemda
PRODUK HUKUM
JDIH
PERDA
PPID
PPID BULUKUMBA
JURNAL PINISI RESEARCH
JURNAL PINISI RESEARCH
SATU DATA
SATU DATA
IPKD
2022
2023
2024
2025
Hubungi Kami
HALAMAN BERITA
BERANDA
BERITA
Perda Bulukumba Nomor 5 Tahun 2009 tentang Irigasi Akan Dicabut
Mar 23, 2017
admin
<p style="text-align: justify;">Peraturan Daerah Bulukumba mengenai pengelolaan irigasi akan segera dicabut. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan keputusan Mendagri Nomor 188.34-8693 tentang Pembatalan Perda Nomor 5 tahun 2009 Tentang Irigasi yang ditetapkan berdasarkan putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 tanggal 18 Februari 2015 menyatakan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.</p> <p style="text-align: justify;">Karena pembatalan perda ini, Pemda Bulukumba telah menyusun sebuah Ranperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Irigasi. Ranperda ini pun telah dikonsultasi publikkan bersama dengan 5 ranperda lainnya, Kamis (23/3) di ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba.</p> <p style="text-align: justify;">“Pembatalan atau pencabutan sebuah perda harus dengan perda juga, maka ranperda pencabutan perda tentang Irigasi ini akan kita masukkan ke DPRD untuk dibahas,” kata Kabag Hukum Pemda Bulukumba, Muh Nurjalil.</p> <p style="text-align: justify;">Lebih lanjut dikatakan Nurjalil, keenam ranperda yang akan diserahkan ke DPRD dalam waktu dekat, diantaranya; Ranperda Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2000 tentang Irigasi, Ranperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelayanan Jemaah Haji, Ranperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, Ranperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan, Ranperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.</p> <p style="text-align: justify;">“Rencananya keenam ranperda ini akan kita serahkan ke DPRD hari Senin mendatang,” kata Nurjalil.(A3)</p>
PENGUMUMAN SELEKSI CPNS PEMKAB...
Siswa SMP 1 Bulukumba Lomba Kreasi...
Postingan Lainnya
Bupati dan Kapolres Bulukumba Tandatangani MoU Dihadapan...
Read More
Kadisparpora Bulukumba Tutup Turnamen Sepakbola Tamaona...
Read More
Dukung Inovasi Gerakan Difabel, Bulukumba Siap Jadi Tuan...
Read More
Untuk Datangkan Uang, Bupati Andi Utta Ajak Kelola Desa...
Read More