Berada di Jl. Karaeng Dea Dg. Lita, kampung Lingkungan Jalayya, kelurahan/desa Tana Jaya, kecamatan Kajang. Sistem pembuatan makam Dea Dg. Lita pada bagian depan berbentuk benteng berundak-undak terdiri dari 10 lapisan batu bersusun di dalamnya terdapat beberapa buah makam yang terbuat dari batu padas. Orientasi makam utara-selatan. Ragam hias makam berupa sulur-suluran, kaligrafi dan lontara, dengan nisan bentuk gada, phallus dan menhir dengan tinggi 190 cm dari dasar makam
Sekitar tahun 1880 Dea Dg. Lita diangkat menjadi Onder Regent dengan titel Sulewatang Kajang, dan tahun 1887 diangkat menjadi regent kedua dengan titel Karaeng Kajang, dengan dibantu oleh Pucu Daeng mallengke yang diangkat menjadi Onder Regent dengan gelar Sulewatang Kajang.
Kompleks Makam Dea Dg. Lita ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan surat keputusan Nomor: PM.59/ PW.007/MKP/2010, tanggal 22 Juni 2010, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Ir. Jero Wacik, S.E.
Anynyorong Lopi termasuk kedalam Domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan-perayaan. Lokasi Persebaran : Kelurahan Tanah...
Pinisi, Seni Pembuatan Kapal di Sulawesi Selatan, mengacu pada anjungan dan layar ‘Sulawesi schooner’ yang terkenal. Konstruksi dan...
Berada di kampung Hila- Hila, Kel/Desa Eka Tiro, Kecamatan Bonto Tiro. Makam Datuk Tiro menempati lahan seluas 695 m2, berorientasi...