KPK Gelar Sosialisasi LHKPN di Gedung DPRD

KPK Gelar Sosialisasi LHKPN di Gedung DPRD

<p style="text-align: justify;">Bupati Bulukumba Jadi Moderator</p> <p style="text-align: justify;">Diskusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba, Selasa (20/3). Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pejabat eselon II dan III lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan anggota DPRD Kabupaten Bulukumba.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam sosialisasi tersebut, Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali bertindak selaku moderator dalam menfasilitasi diskusi antara peserta sosialisasi dalam hal ini para pejabat dan anggota DPRD dengan narasumber dari pihak KPK.</p> <p style="text-align: justify;">Beberapa hal yang dipertanyakan oleh peserta terkait penyampaian LHKPN, diantaranya harta bagi suami istri yang keduanya adalah penyelenggara negara, sanksi yang didapatkan jika tidak melaporkan LHKPN, serta harta yang dimiliki namun belum bersertifikat sebagai hak milik.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam pengantarnya Bupati Bulukumba mengatakan, manfaat menyampaikan LHKPN adalah menanamkan sifat kejujuran dan tanggung jawab, tertib administrasi, membangkitkan rasa takut untuk berbuat korupsi dan terhindar dari fitnah.</p> <p style="text-align: justify;">Sebagai pejabat publik, tambah AM Sukri Sappewali, LHKPN itu untuk menguji integritas selaku pejabat negara dan juga merupakan sarana kontrol kita selaku pejabat negara.</p> <p style="text-align: justify;">Terkait kewajiban para penyelenggara negara, khususnya dari para pejabat pemerintah Kabupaten Bulukumba yang harus memasukkan LHKPNnya dalam batas waktu per 31 Maret 2018, Bupati AM Sukri Sappewali mengatakan pelaporan LHKPN tersebut menjadi salah satu acuan dalam mengevaluasi kinerja para pejabatnya.</p> <p style="text-align: justify;">&ldquo;Saya akan mengevaluasi pejabat siapa saja yang tidak menyampaikan LHKPN, ini adalah kewajiban sebagai penyelenggara negara. Lagian format LHKPN sekarang lebih simpel lagi, cukup memasukkan angka dari nomor sertifikat tanah misalnya&rdquo;, imbuh AM Sukri Sappewali.</p> <p style="text-align: justify;">Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan Unit Supervisi Pencegahan Deputi Pencegahan KPK RI Dwi Aprilia Linda yang menjadi narasumber pada sosialisasi tersebut mengatakan sosialisasi LHKPN ini salah satu bagian dari upaya pencegahan korupsi. Sebagai penyelenggara negara, para pejabat diwajibkan menyampaikan LHKPN apa adanya, meski hartanya minus sekalipun.</p> <p style="text-align: justify;">Selain Sosialisasi LHKPN, Dwi Aprilia menuturkan jika kunjungannya ke Bulukumba juga dalam rangka melakukan monitoring evaluasi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam rencana aksi tersebut, lanjut Dwi ada beberapa klasifikasi yang harus didorong pemerintah daerah yaitu pertama melaksanakan perencanaan dan penganggaran yang lebih transparan akuntabel melalui e-planning dan e-budgeting yang terintegrasi.</p> <p style="text-align: justify;">Kedua adalah mendorong Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui perizinan elektronik, Ketiga mendorong pengadaan barang dan jasa yang berbasis elektronik atau LPSE yang bebas dari intervensi siapa pun.</p> <p style="text-align: justify;">Keempat lanjut Dwi adalah implementasi pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) berbasis kinerja sebagai bentuk reward kepada aparatur yang memiliki kinerja yang bagus dan menghindari melakukan praktek mendapatkan uang dengan cara korupsi.</p> <p style="text-align: justify;">Terakhir adalah pengawasan dan kontrol dalam pengelolaan dana desa serta penguatan dan peningkatan SDM aparatur.(A3/Ud)</p>
Postingan Lainnya