Redistribusi Tanah di Desa Balangpesoang, Bupati Andi Utta: Syaratnya Digarap Maksimal
Redistribusi Tanah di Desa Balangpesoang, Bupati Andi Utta: Syaratnya Digarap Maksimal
Redistribusi Tanah di Desa Balangpesoang, Bupati Andi Utta: Syaratnya Digarap Maksimal

Redistribusi Tanah di Desa Balangpesoang, Bupati Andi Utta: Syaratnya Digarap Maksimal

Bulukumba,- Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menghadiri Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria di Ruang Rapat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulukumba, Selasa 12 Agustus 2025. 

Sidang gugus tugas tersebut, membahas redistribusi tanah dan rencana penyerahan alas hak atas tanah berupa Sertipikat kepada seratusan lebih warga di Desa Balangpesoang, Kecamatan Bulukumpa. 

Penyerahan alas hak tanah kepada masyarakat ini, merupakan program strategis nasional. Khusus Kabupaten Bulukumba tahun 2025, pemerintah hanya mengalokasikan 140 bidang tanah.

Dari 140 bidang tanah itu, terdiri dari tanah non pertanian (rumah tinggal) sebanyak 47 bidang tanah, seluas 39.540 M2 (3,9 HA). Kemudian tanah pertanian (kebun) sebanyak 93 bidang tanah, seluas 168.979 M2 (16,89 HA). Sehingga totalnya sebanyak 208.519 M2 (20,8 HA).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba, Syahdan menyatakan, bahwasanya, sidang gugus tugas merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi faktual di lapangan dengan melibatkan beberapa elemen terkait.

"Awal pengusulannya sekitar bulan April. Datanya pun masuk. Kemudian kami ke lapangan. Kami tidak mau hanya melihat di atas kertas. Makanya gugus tugas bersidang membahas subjek dan objeknya," ujarnya.

Syahdan menegaskan, hasil sidang gugus tugas ini akan dilaporkan ke Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sulsel untuk diverifikasi. Ia memprediksi, penyerahan sertipikat tanah ke masyarakat dilaksanakan pada November atau Desember 2025 mendatang.

"Masyarakat yang menerima sertipikat tidak bisa mengalihkan ke orang lain minimal 10 tahun, kecuali ada izin dari kepala kantor pertanahan," katanya.

Secara de facto, tanah milik pemerintah ini telah lama digarap oleh masyarakat setempat. Hanya saja, tanah tersebut belum bersertipikat sampai saat ini.

Lokasi tanah ini, dulunya kawasan hutan lindung. Beberapa tahun silam, dilakukan penataan batas, dan dokumennya sudah disahkan di Jakarta. Sehingga status lokasi merupakan Areal Penggunaan Lain (APL).

Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf mengungkapkan, penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum secara yuridis-formil. Namun demikian, legalisasi aset jangan sampai salah sasaran.

Bupati yang akrab disapa Andi Utta ini, memaparkan relasi antara legalisasi aset dan penguatan ketahanan pangan masyarakat. Dia meminta agar masyarakat penerima sertipikat, benar-benar mengolah lahannya secara maksimal.

"Lahan ini diberikan oleh pemerintah, tapi syaratnya mereka harus garap maksimal. Tolong kita semua edukasi masyarakat untuk pemanfaatan lahan, supaya ekonomi masyarakat bisa lebih maju," pinta Andi Utta kepada anggota gugus tugas.

Selain karena faktor ekonomi masyarakat, Andi Utta menyebut, pemanfaatan lahan secara optimal juga dapat mencegah tumbuh berkembangnya babi hutan di daerah tersebut.

"Saya kira ini poin paling penting dalam pemberian alas hak bagi masyarakat," imbuhnya.

Selain Bupati Andi Utta, sidang gugus tugas ini, juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Muh Ali Saleng, Kepala Dinas Perkimtan selaku sekretaris gugus tugas, Munthasir Nawir, beberapa pimpinan OPD, Camat Bulukumpa hingga Kepala Desa Balangpesoang.(*)

Postingan Lainnya