BUPATI BULUKUMBA, KAJARI DAN KAPOLRES TANDA TANGANI MoU

BUPATI BULUKUMBA, KAJARI DAN KAPOLRES TANDA TANGANI MoU

<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kali ini berbeda dengan pelaksanaan rapat koordinasi sebelumnya. Pada Rapat Koordinasi kali ini, Pemerintah Provinsi mengundang Para Bupati, Kajari dan Kapolres se Sulawesi Selatan serta menghadirkan Irjen Kementerian Dalam Negeri, Kajati SulSelbar, Polda Sulsel, Kabag. Reskrim Mabes Polri, Kepala BPK dan BPKP Sulawesi Selatan.</p> <p style="text-align: justify;">Rapat Koordinasi yang dilaksanakan pada hari ini, Senin, 16 Juli 2018 bertempat di Hotel Claro (ex Hotel Clarion) Makassar yang dibuka langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Tautoto Taranggina dirangkaikan dengan Penandatanganan Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten dengan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat.</p> <p style="text-align: justify;">Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan H. Lutfi Nasir selaku penanggungjawab acara menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang bertujuan untuk memperkuat sinergitas kerjasama dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah.</p> <p style="text-align: justify;"><img src="https://bulukumbakab.go.id/online-content/uploads/WhatsApp_Image_2018-07-16_at_15.34.37.jpeg" alt="" width="602" height="452" /></p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Penjabat Sekretaris Daerah Tautoto Taranggina yang ditugaskan oleh bapak Gubernur untuk membuka acara Rapat Koordinasi ini menyampaikan bahwa apa yang kita laksanakan hari ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia pada tanggal 30 November 2017.</p> <p style="text-align: justify;">Peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) harus lebih optimal dalam melaksanakan pengendalian internal serta bersinergi dengan Aparat Penegak hukum khususnya pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi.</p> <p style="text-align: justify;">"Gubernur sangat berharap agar Perjanjian Kerjasama yang telah kita tandatangani bersama ini dapat segera diimplementasikan dalam wilayah kerja masing-masing, sehingga terjadi kesepahaman dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel"ujar Tautoto dalam sambutannya.</p> <p style="text-align: justify;">Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri ibu Sri Wahyuningsih yang menjadi salah satu nara sumber menyampaikan bahwa Kemendagri sebagai Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kajati dan Kapolda atas komitmennya dalam mengkoordinasikan pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini.</p> <p style="text-align: justify;">Kehadiran Para Bupati/Wali Kota, Kajati dan Kapolres hari ini menjadi bukti bahwa Koordinasi dan Sinergi antar instansi pemerintah telah berjalan untuk mengawal pengelolaan pemerintahan daerah semakin baik.</p> <p style="text-align: justify;">Bupati Bulukumba sangat mengapresiasi atas inisiatif yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, karena dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini, akan semakin memudahkan Pemerintah Kabupaten melaksanakan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum yang ada dalam wilayahnya.</p> <p style="text-align: justify;">Pemerintah Kabupaten akan rutin melaksanakan pertemuan dengan Aparat Penegak Hukum untuk membahas terkait persoalah-persoalan yang terjadi didaerah sehingga kita dapat terhindar dari persoalan yang dapat merugikan daerah yang kita cintai ini. Dengan adanya Surat Perjanjian Kerjasama ini, Pemerintah Daerah bisa lebih intens dalam melaksanakan tukar menukar data dengan aparat penegak hukum, sehingga terjadi singkronisasi terkait adanya laporan / pengaduan dari masyarakat terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi di daerah.(R2/diskominfo)</p>
Postingan Lainnya