DPRD Uji Publik Dua Ranperda Inisiatif

DPRD Uji Publik Dua Ranperda Inisiatif

<p style="text-align: justify;">DPRD Bulukumba melakukan uji publik dua rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif. Dua ranperda inisiatif itu adalah ranperda tentang Pelestarian Pinisi dan ranperda tentang Perlindungan Dan Pelayanan Disabilitas. Uji publik kedua ranperda yang dibuka Ketua DPRD Bulukumba Andi Hamzah Pangki, berlangsung di ruang Aspirasi gedung DPRD Bulukumba, Kamis (16/3/2017). &nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Andi Hamzah Pangki, mengatakan uji publik atas dua ranperda inisiatif anggota DPRD Bulukumba diperlukan untuk meminta masukan dari masyarakat. Sejauh ini, masih banyak warga yang belum tahu terhadap ranperda inisiatif anggota DPRD Bulukumba. &nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">"Kami perlu sosialisasi. Kami (DPRD) minta masukan warga terhadap dua ranperda inisiatif ini. Ranperda tentang Pelestarian Pinisi dan ranperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Disabilitas merupakan prakarsa anggota DPRD,"kata Ketua DPRD Bulukumba, HA Hamzah Pangki. &nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Uji publik dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan &nbsp;pemuda. Anggota DPRD Bulukumba, H Safiuddin (Fraksi Bintang Keadilan), mengaku Dua ranperda inisiatif ini merupakan bagian dari hak anggota DPRD. "Ini adalah tugas dan tanggung jawab kami sebagai legislator. Kalau masyarakat menginginkan, maka Kedua ranperda kami lanjutkan,"terang H Safiuddin. &nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Penasehat Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Bulukumba ustadz Ikhwan Bahar mengatakan bahwa ranperda inisiatif itu telah diusulkan ke DPRD sejak awal tahun 2016, namun baru tahun ini dimulai prosesnya termasuk pelaksanaan uji publik tersebut sebagai sebuah tahapan pembahasan ranperda. &ldquo;Harapan kita ke depan, tidak boleh lagi ada anak penyandang disabilitas dikucilkan apalagi dipasung, justru mereka harus mendapatkan pendampingan di bidang pendidikan, kesehatan maupun bidang lainnya&rdquo; ujar Dai muda yang juga tim penyusun naskah akademik ranperda tersebut ini. &nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Olehnya itu lanjut Ikhwan Bahar, sangat dibutuhkan perda yang mengatur penyandang disabilitas tersebut, karena bagian dari kepedulian dan rasa kemanusian kita.</p> <p style="text-align: justify;">&ldquo;Sesuai data, jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Bulukumba sebanyak 1.018 orang, disabilitas Daksa 302, disabilitas Netra 185, disabilitas Rungu Wicara 254, disabilitas Grahita 127 dan disabilitas Ganda 150 orang&rdquo; terang Ikhwan Bahar. &nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Adapun ranperda pelestarian perahu Pinisi dimaksudkan sebagai upaya melindungi perahu Pinisi sebagai aset budaya Indonesia yang berasal dari Kabupaten Bulukumba. Menurut pemerhati Pinisi Arief Saenong yang menjadi narasumber pada uji publik ranperda ini menyebut, langkah ini sebagai upaya melindungi Pinisi dari pengklaiman dari daerah lain maupun pihak lain sebagai aset budayanya, padahal Pinisi itu memang hasil ciptaan masyarakat Bontobahari yang tidak ada samanya dengan hasil ciptaan perahu dari daerah lain mana pun.</p> <p style="text-align: justify;">&ldquo;Sudah lebih tiga puluh tahun Pinisi ini menjadi pembicaraan, baik nasional maupun internasional, itu sejak perahu Pinisi kita berlayar ke Vancouver Kanada pada tahun 1986 yang silam&rdquo; ujar penulis buku Pinisi ini.(A3)</p>
Postingan Lainnya