Bulukumba Dapat DBH Pajak Rokok Rp16 Miliar

Bulukumba Dapat DBH Pajak Rokok Rp16 Miliar

<p style="text-align: justify;">Pemerintah Kabupaten Bulukumba menerima Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok tahun 2018 senilai Rp16 miliar. DBH pajak rokok tahun ini meningkat dibanding dengan tahun anggaran 2017 sebesar Rp15 miliar.</p> <p style="text-align: justify;">Sementara itu, tahun anggaran 2016 lalu, DBH pajak rokok yang diterima Pemkab Bulukumba hanya Rp11 miliar. DBH pajak rokok yang diterima Pemkab Bulukumba meningkat dari tahun ke tahun.</p> <p style="text-align: justify;">&ldquo;Tahun 2018 ini, kita menerima DBH pajak rokok sebesar Rp16 miliar,&rdquo; kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bulukumba A Mappiwali, saat berkunjung di Media Center Kantor Bupati Bulukumba, Rabu (14/2/2018).</p> <p style="text-align: justify;">Pembagian dana bagi hasil pajak sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.</p> <p style="text-align: justify;">Alokasi dana bagi hasil baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, penggunaannya minimal 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan kesehatan masyarakat, dan penegakan hukum.</p> <p style="text-align: justify;">Menurut Andi Mappiwali, dana bagi hasil pajak yang diterima itu dibagikan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu, seperti Bappeda, Dinas Kesehatan, Satpol PP.</p> <p style="text-align: justify;">Yang pasti, DBH pajak rokok digunakan untuk membiayai kegiatan, seperti penegakan peraturan daerah (Perda), promosi kesehatan serta pengembangan ekonomi masyarakat.(A3)</p>
Postingan Lainnya