Beranda
Mengenal
Profil
Visi dan Misi
Sejarah Bulukumba
Arti Lambang
Pemimpin Daerah
Peta Bulukumba
Daftar Pejabat
Struktur Organisasi
Potensi Daerah
Potensi Alam
Pertanian
Perkebunan
Perikanan
Kehutanan
Pertambangan
Kependudukan
Seni dan Budaya
Warisan Budaya Benda
Kompleks Makam Petta Matinroe Ri Tasi’na
Leang Passea
Kompleks Makam Datuk Tiro
Makam Parakkasi Dg. Maloga
Kompleks Makam Dea Dg. Lita
Warisan Budaya Takbenda
Balla To Kajang (Rumah Kajang)
Kapal Pinishi
Anynyorong Lopi
Bahasa Daerah di Kab. Bulukumba
Wisata
Wisata Kuliner
Coto Kuda
Kue Uhu-Uhu
Barobo
Bolu Peca
Wisata Religi
Wisata Makam Dato Tiro
Masjid Islamic Centre "Dato Tiro"
Wisata Budaya dan Sejarah
Kawasan Adat Ammatoa
Wisata Alam
Pantai Bira
Bakung-bakung View Sunrise
Pantai Bara
Bukit Donggia
Tebing Apparalang
Selengkapnya...
Informasi
INFO PUBLIK
Pengumuman
Info CPNS
Berita
Video Kegiatan
Infografis
Event Kota
PUBLIKASI
Dokumen Perencanaan Daerah
Dokumen Perencanaan SKPD
Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah
Dokumen SAKIP Kab.Bulukumba
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Database Kawasan Kumuh
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemda
PRODUK HUKUM
JDIH
PERDA
PPID
PPID BULUKUMBA
JURNAL PINISI RESEARCH
JURNAL PINISI RESEARCH
SATU DATA
SATU DATA
IPKD
2022
2023
2024
2025
Hubungi Kami
HALAMAN BERITA
BERANDA
BERITA
Bulukumba Dapat DBH Pajak Rokok Rp16 Miliar
Feb 14, 2018
admin
<p style="text-align: justify;">Pemerintah Kabupaten Bulukumba menerima Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok tahun 2018 senilai Rp16 miliar. DBH pajak rokok tahun ini meningkat dibanding dengan tahun anggaran 2017 sebesar Rp15 miliar.</p> <p style="text-align: justify;">Sementara itu, tahun anggaran 2016 lalu, DBH pajak rokok yang diterima Pemkab Bulukumba hanya Rp11 miliar. DBH pajak rokok yang diterima Pemkab Bulukumba meningkat dari tahun ke tahun.</p> <p style="text-align: justify;">“Tahun 2018 ini, kita menerima DBH pajak rokok sebesar Rp16 miliar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bulukumba A Mappiwali, saat berkunjung di Media Center Kantor Bupati Bulukumba, Rabu (14/2/2018).</p> <p style="text-align: justify;">Pembagian dana bagi hasil pajak sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.</p> <p style="text-align: justify;">Alokasi dana bagi hasil baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, penggunaannya minimal 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan kesehatan masyarakat, dan penegakan hukum.</p> <p style="text-align: justify;">Menurut Andi Mappiwali, dana bagi hasil pajak yang diterima itu dibagikan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu, seperti Bappeda, Dinas Kesehatan, Satpol PP.</p> <p style="text-align: justify;">Yang pasti, DBH pajak rokok digunakan untuk membiayai kegiatan, seperti penegakan peraturan daerah (Perda), promosi kesehatan serta pengembangan ekonomi masyarakat.(A3)</p>
PENGUMUMAN SELEKSI CPNS PEMKAB...
Delegasi Delapan Negara Belajar...
Postingan Lainnya
Bulukumba Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Koperasi Tingkat...
Read More
Usai dari IKN, Bupati Andi Utta Silaturahmi dengan Warga...
Read More
Bank Indonesia Gelar Diseminasi Hasil Kajian Strategi Pemulihan...
Read More
Sepuluh Tahun Rusak, Kini Ruas Barugae- Sinjai Borong Segera...
Read More