BAPPEDA BULUKUMBA SOSIALISASI PEDOMAN PENGELOLAAN KEBERLANJUTAN AIR BERSIH DESA

BAPPEDA BULUKUMBA SOSIALISASI PEDOMAN PENGELOLAAN KEBERLANJUTAN AIR BERSIH DESA

<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Bappeda Bulukumba menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keberlanjutan Program Air Bersih Di Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bulukumba, Kamis 25 November 2018 di Aula Bappeda.</p> <p style="text-align: justify;">Sekretaris Bappeda Moh. Rifai AP dalam sambutannya saat membuka acara, mengungkapkan keperihatinannya atas kondisi adanya sarana air bersih khususnya di desa yang telah dibangun oleh Pemerintah dengan anggaran ratusan juta rupiah namun tidak dapat lagi difungsikan sebagaimana mestinya. Sarana yang umumnya dikelola oleh kelompok masyarakat tersebut perlu mendapat perhatian serius. Untuk itulah Bappeda menginisiasi lahirnya pedoman bagi pemerintah dan masyarakat desa dalam mendorong upaya mendukung keberlanjutan pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam sosialisasi tersebut selain Rifai, bertindak selaku narasumber Kabag Hukum Setda Bulukumba, Dr. Asnarti Said Tjulla, SH. serta Kabid Praswil dan SDA Bappeda, Amran Syaukani. Dr. Asnarti mengungkapkan pentingnya bagi pemerintah desa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana desa. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah mendorong berbagai regulasi yang menjadi panduan bagi desa dalam pengelolaan keuangannya, salah satunya Perbup Nomor 38 tahun 2018 ini.</p> <p style="text-align: justify;">Sementara itu dalam sosialisasi yang dihadiri oleh para kepala desa dan kelompok masyarakat pengelola sarana air minum desa atau lebih dikenal dengan KPSPAMS, Kabid Praswil dan SDA Bappeda, Amran Syaukani mengungkapkan, pedoman ini merupakan salah satu upaya mendorong pemerintah desa untuk menjadikan sektor air bersih sebagai salah satu prioritas pembangunan desa.</p> <p style="text-align: justify;">Melalui perbup ini, dapat menjadi dasar bagi desa untuk mengembangkan atau bahkan merevitalisasi kembali sarana yang sudah tidak berfungsi lagi. Model pengelolaannya dapat dilakukan dengan mengintegrasikannya dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Selain dapat memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat, model ini juga dapat menjadi potensi pendapatan asli desa.</p> <p style="text-align: justify;">Lebih lanjut mantan kasubag humas pemkab ini mengungkapkan, ke depan pemkab melalui Pokja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL), akan melakukan inventarisasi sarana dan prasarana air bersih desa yang ada desa, baik yang masih berfungsi maupun yang terbengkalai. Sehingga data ini akan menjadi salah satu referensi bagi pemerintah dalam perencanaan pembangunan sektor air bersih, baik melalui APBN, APBD dan APBDesa, pungkasnya.(Bappeda)</p>
Postingan Lainnya