Wabup Andi Edy Manaf akan Terus Pantau Harga Pupuk Subsidi
Wabup Andi Edy Manaf akan Terus Pantau Harga Pupuk Subsidi
Wabup Andi Edy Manaf akan Terus Pantau Harga Pupuk Subsidi

Wabup Andi Edy Manaf akan Terus Pantau Harga Pupuk Subsidi

Bulukumba,- Wakil Bupati Bulukumba, H. Andi Edy Manaf mengingatkan semua elemen terkait untuk menjaga stabilitas harga pupuk subsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia akan terus memantau perkembangan harga pupuk subsidi di lapangan.

"Pupuk sangat penting dalam menyukseskan program pemerintah di bidang swasembada pangan," ungkap Andi Edy Manaf di Ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba, Selasa 28 Oktober 2025.

Kehadiran Wabup Andi Edy Manaf tersebut, dalam agenda pertemuan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Bulukumba bersama dengan Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dan puluhan Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS), serta penyuluh pertanian.

PUD merupakan istilah lain dari distributor. Sedangkan PPTS adalah pengecer atau pemilik kios yang menyalurkan pupuk subsidi ke petani. 

Wabup Andi Edy Manaf mengajak semua elemen yang hadir untuk kompak memastikan pupuk subsidi sesuai HET, terutama PPTS untuk memasang spanduk di kiosnya masing-masing tentang HET pupuk subsidi. 

Meski harga pupuk subsidi di tingkat PPTS sudah sesuai yang telah ditetapkan pemerintah, fenomena lainnya adalah adanya jasa pengantaran, baik biaya transportasi maupun buruh. Berbeda halnya, jika petani mengambil pupuk secara langsung di kios pengecer.

"Mungkin ada kesepakatan antara pengecer dan petani untuk jasa pengantaran yang diberita acarakan. Nanti kita juga akan diskusikan dengan pihak Perhubungan terkait jasa angkutan transportasi pupuk tersebut," jelas Andi Edy Manaf.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba, Thaiyeb Maningkasi menyampaikan bahwa saat ini ada perubahan harga HET untuk pupuk subsidi. Ia mengaku untuk SK (Surat Keputusan) terbaru terkait perubahan harga HET masih menunggu SK terbaru dari Pemprov Sulsel baru bisa melakukan perubahan SK sesuai HET per tanggal 22 Oktober 2025.

"Akan ada realokasi per kecamatan nanti pada SK terbaru menyesuaikan dengan update e-RDKK 2025 terakhir (11 Oktober 2025)," jelas Thaiyeb.

Untuk serapan pupuk subsidi ke petani, kata Thaiyeb, biasanya terjadi kendala, di mana kuota pupuk itu dihitung setahun sebelumnya, misalnya untuk tahun 2025 harus selesai di tahun 2024.

"Terkadang ada petani di tahun 2024 dapat jatah pupuk misalnya 10 sak ukuran 50 kilogram, pada saat harus menebus di 2025 yang bersangkutan pindah domisili, atau hanya mampu menebus 2 sak, atau mengganti komoditi. Hal seperti ini berdampak pada serapan pupuk subsidi yang alokasinya didasarkan pada jumlah kebutuhan tahun sebelumnya," imbuhnya.

Salah satu PUD dari CV. Destika Indonesia, Lukman mengungkapkan bahwa harga penjualan pupuk subsidi sesuai dengan HET. Adapun jika petani tidak mengambil pupuk di kios PPTS, itu biasanya dikenakan biaya tambahan berupa jasa transportasi dan buruh.

"Biaya transportasi dari PPTS ke petani atau kelompok tani tergantung kesepakatan di antara mereka," ungkap Lukman yang wilayah kerjanya di Kecamatan Kindang, Bonto Bahari dan Ujung Bulu.

Postingan Lainnya