Upacara Pemberian Remisi Narapidana Dipimpin Bupati, 207 Narapidana Dapat Remisi di HUT Kemerdekaan RI

Upacara Pemberian Remisi Narapidana Dipimpin Bupati, 207 Narapidana Dapat Remisi di HUT Kemerdekaan RI

<p style="text-align: justify;">Usai Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 72 dan Ziarah di Taman Makam Pahlawan, Bupati memimpin Upacara Pemberian Remisi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Taccorong Kabupaten Bulukumba. Sebanyak 207 Narapidana binaan Lapas mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan pada peringatan HUT Kemerdekaan RI kali ini, Kamis (17/8/17).</p> <p style="text-align: justify;">Ke207 tahanan ini terdiri dari, 3 orang mendapatkan remisi 6 bulan pemotongan masa hukuman, 10 orang remisi 5 bulan, 20 orang remisi 4 bulan, 48 orang remisi 3 bulan, 33 orang remisi 2 bulan, dan 85 orang remisi 1 bulan. Adapun tahanan yang dinyatakan bebas, sebanyak 8 orang. Keputusan tersebut sesuai Kep. Menkumham RI No. W23.325-PK.01.01.02 tahun 2017.</p> <p style="text-align: justify;">Pemberian remisi tersebut disaksikan langsung Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali selaku Inspektur Upacara pemberian remisi sekaligus membacakan sambutan dari Menkumham.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam sambutannya, MenkumHam menyatakan Pemberian remisi kepada warga binaan bukan semata merupakan suatu hal yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran agar Napi segera bebas. Namun, pemberian remisi merupakan bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan. Disamping itu pemberian remisi dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif dari sub kultur tempat pelaksanaan pidana serta dapat menjadi stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif, serta menekan tingkat frustrasi sehingga dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas.</p> <p style="text-align: justify;">"Kontroversi pemberian remisi masih terjadi dikarenakan masih punitifnya pandangan masyarakat yang melihat pemidanaan dalam Lapas, belum adanya komitmen nyata dari jajaran Pemasyarakatan untuk melakukan pembenahan terhadap berbagai masalah yang dihadapi, terbukti masih terjadi pengendalian narkoba dari dalam Lapas serta jual beli hak warga binaan," kata Bupati AM Sukri membacakan sambutan MenkumHam.</p> <p style="text-align: justify;">Untuk diketahui, saat ini Lapas kelas II A Bulukumba dihuni sebanyak 338 tahanan narapidana yang didominasi tahanan kasus narkoba.</p> <p style="text-align: justify;">Setelah upacara remisi selesai, Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali mengaku bersyukur bahwa di Lapas Bulukumba tidak ada peredaran narkoba, sebagaimana marak terjadi di lapas-lapas lainnya di Indonesia.(A3)</p>
Postingan Lainnya