Upacara Pemberian Remisi Narapidana Dipimpin Bupati, 199 Narapidana Dapat Remisi di HUT Kemerdekaan RI

Upacara Pemberian Remisi Narapidana Dipimpin Bupati, 199 Narapidana Dapat Remisi di HUT Kemerdekaan RI

<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Usai Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73 dan Ziarah di Taman Makam Pahlawan, Bupati pemimpin Upacara Pemberian Remisi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Taccorong Kabupaten Bulukumba.</p> <p style="text-align: justify;">Sebanyak 199 Narapidana binaan Lapas mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan pada peringatan HUT Kemerdekaan RI kali ini, Jumat (17/8/18).</p> <p style="text-align: justify;">Ke 199 tahanan ini terdiri dari, 4 orang mendapatkan remisi 6 bulan pemotongan masa hukuman, 15 orang remisi 5 bulan, 22 orang remisi 4 bulan, 54 orang remisi 3 bulan, 59 orang remisi 2 bulan, dan 43 orang remisi 1 bulan. Adapun&nbsp;tahanan yang dinyatakan bebas, sebanyak 2 orang.</p> <p style="text-align: justify;">Pemberian remisi tersebut disaksikan langsung Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali selaku Inspektur Upacara pemberian remisi sekaligus membacakan sambutan dari Menkumham.</p> <p style="text-align: justify;"><img src="https://bulukumbakab.go.id/online-content/uploads/IMG-20180817-WA0195.jpg" alt="" width="750" height="563" /></p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Dalam sambutannya, MenkumHam menyatakan remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.</p> <p style="text-align: justify;">"Remisi dapat dipandang sebagai instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan dalam kerangka memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik," ujar AM Sukri membacakan sambutan Kemenkum HAM.</p> <p style="text-align: justify;">Kini mekanisme pemberian remisi sudah sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi berupa aplikasi sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018.</p> <p style="text-align: justify;">"Digitalisasi pemberian remisi, kita dorong menjadi upaya untuk memangkas proses birokrasi berbelit yang sarat dengan peluang-peluang transaksional," ungkapnya.</p> <p style="text-align: justify;">Setelah upacara remisi selesai, Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali menyalami para narapidana yang menjadi peserta upacara.</p> <p style="text-align: justify;">Bupati dan Wakil Bupati juga sempat membeli hasil karya narapidana berupa bingkai foto dan tempat tisu yang ditawarkan narapidana.(A3)</p>
Postingan Lainnya