Beranda
Mengenal
Profil
Visi dan Misi
Sejarah Bulukumba
Arti Lambang
Pemimpin Daerah
Peta Bulukumba
Daftar Pejabat
Struktur Organisasi
Potensi Daerah
Potensi Alam
Pertanian
Perkebunan
Perikanan
Kehutanan
Pertambangan
Kependudukan
Seni dan Budaya
Warisan Budaya Benda
Kompleks Makam Petta Matinroe Ri Tasi’na
Leang Passea
Kompleks Makam Datuk Tiro
Makam Parakkasi Dg. Maloga
Kompleks Makam Dea Dg. Lita
Warisan Budaya Takbenda
Balla To Kajang (Rumah Kajang)
Kapal Pinishi
Anynyorong Lopi
Bahasa Daerah di Kab. Bulukumba
Wisata
Wisata Kuliner
Coto Kuda
Kue Uhu-Uhu
Barobo
Bolu Peca
Wisata Religi
Wisata Makam Dato Tiro
Masjid Islamic Centre "Dato Tiro"
Wisata Budaya dan Sejarah
Kawasan Adat Ammatoa
Wisata Alam
Pantai Bira
Bakung-bakung View Sunrise
Pantai Bara
Bukit Donggia
Tebing Apparalang
Selengkapnya...
Informasi
INFO PUBLIK
Pengumuman
Info CPNS
Berita
Video Kegiatan
Infografis
Event Kota
PUBLIKASI
Dokumen Perencanaan Daerah
Dokumen Perencanaan SKPD
Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah
Dokumen SAKIP Kab.Bulukumba
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Database Kawasan Kumuh
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemda
PRODUK HUKUM
JDIH
PERDA
PPID
PPID BULUKUMBA
JURNAL PINISI RESEARCH
JURNAL PINISI RESEARCH
SATU DATA
SATU DATA
IPKD
2022
2023
2024
2025
Hubungi Kami
HALAMAN BERITA
BERANDA
BERITA
Tertibkan Kelompok Tani, Pemkab Gagas Kelembagaan Petani Bersertifikat
Oct 2, 2019
admin
<p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Kabupaten Bulukumba sebagai daerah potensial di sektor pertanian memiliki lahan yang tersebar pada 10 wilayah kecamatan dengan luas lahan kering 107.503 hektar dan 22.586 hektar sawah. Lahan pertanian tersebut dikelola oleh 2.505 unit kelompok tani.</p> <p style="text-align: justify;">Kelembagaan atau kelompok tani selama ini dibina oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan melalui kegiatan pemberdayaan, baik dalam bentuk penyuluhan maupun pemberian bantuan sarana prasarana pertanian.</p> <p style="text-align: justify;">Selama ini kegiatan pemberdayaan kelompok tani masih ada yang berjalan kurang efektif karena belum tersedianya data kelas kemampuan kelompok tani sebagai dasar pengambilan kebijakan pemberdayaan.</p> <p style="text-align: justify;">Selain kondisi tersebut, juga masih sering ditemukan permasalahan pemilikan lahan, keanggotaan dan status kepengurusan kelompok tani yang tidak lagi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Kementan/SM.050/ 12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.</p> <p style="text-align: justify;">Kabid Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan, Sudirman mengemukakan bahwa dalam peraturan Menteri Pertanian tersebut, salah satu yang diatur mengenai pengurus kelompok tani yang tidak boleh dari unsur aparatur dan pamong desa. Olehnya itu, Pemerintah Kabupaten Bulukumba pun juga menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang Kelembagaan Petani Bersertifikat dalam rangka mewujudkan tertib pengelolaan kelembagaan petani (kelompok tani, Gapoktan, dan Kelompok Wanita Tani).</p> <p style="text-align: justify;">Dalam Surat Edaran Bupati ini, lanjut Sudirman, setiap kelembagaan petani wajib memiliki Sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan. “Sertifikat ini menjadi syarat bagi kelompok tani untuk mendapatkan fasililitasi atau pemberdayaan dan bantuan dari pemerintah,” terangnya.</p> <p style="text-align: center;"><img src="https://bulukumbakab.go.id/online-content/uploads/WhatsApp_Image_2019-10-03_at_09.58.59.jpeg" alt="" width="750" height="375" /></p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Sebagai langkah awal dalam menerbitkan Sertifikat, pihaknya kata Sudirman melakukan proses identifikasi dan evaluasi secara menyeluruh kepada kelompok tani, guna memperoleh informasi kelas kemampuan kelompok tani secara riil, termasuk memastikan tidak ada pengurus dan anggotanya berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan aparat desa.</p> <p style="text-align: justify;">Lebih jauh, Sudirman menjelaskan, bahwa proses evaluasi terhadap kelompok tani meliputi kemampuan merencanakan, kemampuan mengorganisasikan, kemampuan melaksanakan kegiatan, pelaporan, kepemimpinan sampai pada proses identifikasi status pengurus kelompok tani yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku</p> <p style="text-align: justify;">“Dari hasil evaluasi dan identifikasi kelompok tani ini, akan menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah. Kegiatan pemberdayaan dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan dari setiap kelompok tani berdasarkan kelasnya,” pintanya.</p> <p style="text-align: justify;">Untuk menghindari kongkalikong dalam mendapatkan bantuan, Bupati AM Sukri Sappewali meminta Dinas Tanaman Pangan merevitalisasi kelompok tani sesuai peraturan yang berlaku.</p> <p style="text-align: justify;">"Saya temukan di lapangan, ada orang yang menjadi pengurus di dua kelompok tani yang berbeda, cuma jabatannya lain. Kelompok tani seperti ini harus direvisi," tegasnya.<em><strong>(A3/Humas)</strong></em></p>
PENGUMUMAN SELEKSI CPNS PEMKAB...
Dispora Gagas Rumah Inovasi Pemuda
Postingan Lainnya
Wabup Edy Manaf Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Bentenge
Read More
Tutup Even Menembak Internasional, Andi Utta: Bulukumba...
Read More
Wabup Serahkan Bantuan Peralatan Usaha kepada 14 Kelompok...
Read More
Wabup Tomy Hadiri Peringatan Bulan PRB
Read More