Satpol Razia Ternak di Bontobahari

Satpol Razia Ternak di Bontobahari

<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Satpol PP bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Bontobahari melakukan razia ternak liar di sepanjang jalan Bontobahari, Rabu (16/5).</p> <p style="text-align: justify;">Razia ternak dilakukan untuk merespon keluhan masyarakat terkait keberadaan ternak yang berkeliaran di sepanjang jalan di Kecamatan Bontobahari, khususnya jalur menuju kawasan wisata Tanjung Bira. Pasalnya sering terjadi kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang dialami oleh pengunjung wisata maupun warga lokal yang disebabkan oleh ternak sapi maupun kambing yang bebas berkeliaran di jalan.</p> <p style="text-align: justify;">Razia ternak yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Andi Baso Bintang ini adalah pertama kalinya dilakukan di luar Kecamatan Ujung Bulu atau kota Bulukumba. Dari&nbsp;razia yang dilakukan di Desa Darubiah dan Desa Bira, petugas mengumpulkan puluhan ternak sapi dan kambing.</p> <p style="text-align: justify;"><img src="https://bulukumbakab.go.id/online-content/uploads/IMG-20180516-WA0050.jpg" alt="" width="500" height="375" /></p> <p style="text-align: justify;">Camat Bontobahari Dedi Rahmadi mengatakan operasi penertiban ternak kali ini masih berupa pembinaan atau tidak dikenakan denda kepada pemilik ternak, sehingga ternak yang diamankan di kantor desa masih diserahkan kepada pemiliknya setelah menandatangani surat pernyataan.</p> <p style="text-align: justify;">"Bisa dikatakan Bontobahari itu darurat ternak liar. Makanya kita melakukan penertiban karena sudah meresahkan dengan banyaknya lakalantas," beber Dedi Rahmadi.</p> <p style="text-align: justify;">Sebelum penertiban dilakukan, Dedi Rahmadi mengaku pihaknya sudah melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat pemilik ternak di desa masing-masing dan sosialisasi melalui mimbar masjid-masjid. Kedepannya, lanjutnya akan dilakukan penertiban kembali dan sudah akan dikenakan denda sesuai Perda Nomor 13 tahun 2013 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak.</p> <p style="text-align: justify;">Sesuai perda, 1 ekor sapi dikenakan denda sebanyak 1 juta rupiah, dan kambing 500 ribu rupiah. Olehnya itu Camat Bontobahari meminta bantuan dan dukungan kepada seluruh masyarakat dan stakeholder yang terkait untuk mewujudkan Kecamatan Bontobahari tertib ternak.</p> <p style="text-align: justify;">"Langkah ini juga sebagai upaya mendukung program pemerintah di sektor pariwisata. Untuk memberikan kenyamanan kepada pengunjung wisata," kata Dedi Rahmadi.(A2)</p>
Postingan Lainnya