Beranda
Mengenal
Profil
Visi dan Misi
Sejarah Bulukumba
Arti Lambang
Pemimpin Daerah
Peta Bulukumba
Daftar Pejabat
Struktur Organisasi
Potensi Daerah
Potensi Alam
Pertanian
Perkebunan
Perikanan
Kehutanan
Pertambangan
Kependudukan
Seni dan Budaya
Warisan Budaya Benda
Kompleks Makam Petta Matinroe Ri Tasi’na
Leang Passea
Kompleks Makam Datuk Tiro
Makam Parakkasi Dg. Maloga
Kompleks Makam Dea Dg. Lita
Warisan Budaya Takbenda
Balla To Kajang (Rumah Kajang)
Kapal Pinishi
Anynyorong Lopi
Bahasa Daerah di Kab. Bulukumba
Wisata
Wisata Kuliner
Coto Kuda
Kue Uhu-Uhu
Barobo
Bolu Peca
Wisata Religi
Wisata Makam Dato Tiro
Masjid Islamic Centre "Dato Tiro"
Wisata Budaya dan Sejarah
Kawasan Adat Ammatoa
Wisata Alam
Pantai Bira
Bakung-bakung View Sunrise
Pantai Bara
Bukit Donggia
Tebing Apparalang
Selengkapnya...
Informasi
INFO PUBLIK
Pengumuman
Info CPNS
Berita
Video Kegiatan
Infografis
Event Kota
PUBLIKASI
Dokumen Perencanaan Daerah
Dokumen Perencanaan SKPD
Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah
Dokumen SAKIP Kab.Bulukumba
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Database Kawasan Kumuh
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemda
PRODUK HUKUM
JDIH
PERDA
PPID
PPID BULUKUMBA
JURNAL PINISI RESEARCH
JURNAL PINISI RESEARCH
SATU DATA
SATU DATA
IPKD
2022
2023
2024
2025
Hubungi Kami
HALAMAN BERITA
BERANDA
BERITA
Pemkab Abaikan Tuntutan Penggugat SLB
Dec 14, 2017
admin
<p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba bertahan tidak akan membayarkan tuntutan ganti rugi sengketa lahan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Bulukumba kepada pengugat. Pemerintah bersedia melakukan ganti rugi jika keluar putusan pengadilan yang memerintahkan untuk dibayarkan ganti ruginya.</p> <p style="text-align: justify;">Bupati Bulukumba, A. M. Sukri Sappewali mengungkapkan, kasus SLB Negeri ini bukan menjadi kewenangan Pemkab Bulukumba, karena sebenarnya sekolah SLB sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sejak awal. Namun Pemkab bertanggungjawab dan menfasilitasi penyelesaian masalah ini karena peserta didik SLB juga merupakan masyarakat Bulukumba, sehingga harus berperan membantu bagaimana menyelesaikan persoalan yang ada di SLB.</p> <p style="text-align: justify;">“Iya, kalau mau dipikir, SLB ini punya Pemprov. Tapi, daerah tetap bertanggungjawab,” ujar Sukri saat memimpin rapat penyelesaian kasus SLB di ruang Rapat Bupati, Rabu (13/12).</p> <p style="text-align: justify;">Dirinya mengaku, jika penggugat menutup sekolah SLB, maka akan dibuka kembali. Hanya saja, pemerintah berupaya melaporkan kepada pihak berwajib, sebab dinilai menganggu ketertiban. Apalagi, tidak boleh menganggu anak sekolah yang sedang belajar. Peserta didik SLB ini merupakan anak penyandang disabilitas.</p> <p style="text-align: justify;">“PNS yang bernama Junaedi, kita akan evaluasi. Dia tidak memiliki niat baik. Dia menganggu aktivitas belajar anak-anak,” katanya.</p> <p style="text-align: justify;">Anggota DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, menegaskan, bahwa DPRD tidak akan membayarkan ganti rugi lahan terhadap pengugat tanpa ada putusan pengadilan. Seharusnya, kata dia, jika merasa memiliki lahan SLB, maka pengugat sebaiknya menempuh jalur hukum yakni Pengadilan, bukan menyegel gedung sekolah. Sebab, jika disegel maka dipastikan akan menganggu proses belajar anak-anak SLB.</p> <p style="text-align: justify;">“Kami di DPRD tidak akan mencairkan pembayaan SLB. Kalau merasa punya, silakan di bawah ke Pengadilan,” jelasnya.</p> <p style="text-align: justify;">Wakapolres Bulukumba, Kompol Syarifuddin, menjelaskan, sejauh ini, sudah ada tiga laporan masuk ke polisi, yang pertama soal pemalsuan surat ukur, kasus penyerobotan SLB kepada pemilik lahan, dan laporan dari Satpol-PP. Namun, semua ini masih dalam tahap proses pemeriksaan. Yang jelas polisi akan berusaha mencari jalan terbaiknya, agar siswa tetap belajar dan tidak melakukan penyegelan lagi.</p> <p style="text-align: justify;">Ketika ditanya kenapa Pemda tidak melakukan gugatan, Kabag Hukum Pemkab Muh Nurjalil mengatakan tidak bisa menggugat karena pihaknya yang saat ini tidak menguasai lahan tersebut.</p> <p style="text-align: justify;">“Kami tidak melakukan gugatan, karena lahan berada masih dikuasai oleh SLB, dan SLB bukan pihak yang dirugikan,” kata Muh Nurjalil.(A3)</p>
PENGUMUMAN SELEKSI CPNS PEMKAB...
Menyerap Keluhan Masyarakat Lebih...
Postingan Lainnya
Peringatan HUT Korpri Berlangsung Semarak, Bupati Bulukumba...
Read More
Gelar Khitanan Massal, Baznas Target 500 Anak Tahun ini
Read More
Sabet 48 Medali, Atlet dan Pengurus Jejak Agung Temui Wabup...
Read More
HUT Korpri ke 52, Sekda Bulukumba Pimpin Pembacaan Ikrar...
Read More