Pemilih Harus Miliki e-KTP

Pemilih Harus Miliki e-KTP

<p style="text-align: justify;">Jelang pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2018, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba melaksanakan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan mengundang berbagai stakeholders terkait, seperti parpol, ormas, OKP, mahasiswa, dan instansi vertikal TNI, kejaksaan dan kepolisian.</p> <p style="text-align: justify;">Data pemilih adalah hal yang mendasar dalam setiap pemilihan, baik pemilu maupun pilkada. Dari pengalaman sebelumnya banyak masalah yang muncul akibat tidak akuratnya data pemilih.</p> <p style="text-align: justify;">Untuk pemilihan yang akan datang, terdapat perubahan regulasi terkait syarat pemilih.&nbsp; "Sesuai dengan aturan yang baru, pemilih itu adalah warga Bulukumba yang sudah berumur 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan sudah memiliki e KTP atau minimal sudah melakukan perekaman elektronik" kata Komisioner KPU Awaluddin pada Rapat Koordinasi KPU yang dilaksanakan di Warkop Sanrego, Rabu (3/5).</p> <p style="text-align: justify;">Jadi bagi warga Bulukumba yang belum memiliki e KTP, tambah Awaluddin sudah tidak bisa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), hal ini sesuai dengan regulasi baru dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilukada Awaluddin memberikan contoh pada Pilkada Takalar yang baru-baru dilaksanakan, ada sekitar 4 ribu warga yang terpaksa dicoret dari daftar karena belum melakukan perekaman elektronik. Meski belum memiliki eKTP, tapi kalau sudah melakukan perekaman, maka pihak Kantor Catatan Sipil bisa mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP Elektronik.</p> <p style="text-align: justify;">&ldquo;Pemilih Kabupaten Bulukumba dua kali lebih besar dibanding Takalar dan itu sudah tersingkir 4 ribu lebih pemilih, bagaimana dengan Bulukumba? nah ini penting kita harus antisipasi ke depan&rdquo; kata mantan aktifis PMII ini.</p> <p style="text-align: justify;">Menanggapi regulasi tentang data pemilih tersebut, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Andi Mulyati Nur menyampaikan kalau data terakhir dari pihaknya yang belum melakukan perekaman data KTP sebanyak 38.715 dari jumlah penduduk yang wajib e-KTP sebanyak 325.870 jiwa. &ldquo;Dari jumlah penduduk Bulukumba sebesar 438.061 jiwa, yang sudah melakukan perekaman sebanyak 287.155 orang, yang terdiri dari 274.609 sudah punya e-KTP, sisanya sudah perekaman namun belum memiliki e-KTPnya sebesar 12.546 orang&rdquo; imbuh Mulyati Nur.</p> <p style="text-align: justify;">Mulyati Nur menambahkan semua yang sudah melakukan perekaman dan sudah melalui konsolidasi data ke Kemendagri maka otomatis sudah bisa mendapatkan Suket pengganti e-KTP. Suket yang diterbitkan tersebut lanjutnya memuat foto bersangkutan dan memilki barcode.</p> <p style="text-align: justify;">Wakil Bupati Tomy Satria Yulianto yang hadir dalam rapat tersebut mengapresiasi langkah KPU Bulukumba yang melaksanakan acara ini sebagai upaya antisipasi awal untuk mencegah terjadinya polemik dikemudian hari, sehingga lanjutnya tidak ada lagi nantinya saling melempar tanggungjawab atau mencari kambing hitam atas persoalan yang muncul. Disebutkan olehnya bahwa proses demokrasi yang baik secara subtansi harus juga dibarengi dengan proses penyelenggaraan yang baik pula, taat pada aturan main sehingga keluarannya juga bisa lebih baik.</p> <p style="text-align: justify;">Atas persoalan data pemilih ini tambahnya, semua pihak yang terkait harus bersinergi melakukan tindakan-tindakan preventif, supaya pelaksanaan pesta demokrasi baik itu pilkada maupun pemilu lebih berkualitas ke depannya.</p> <p style="text-align: justify;">&ldquo;Saya mengajak semua pihak termasuk para calon dari parpol juga harus aktif mensosialisasikan bahwa satu orang satu NIK dan wajib memiliki e-KTP, bukan hanya karena harus masuk dalam daftar pemilih, namun sebagai upaya mewujudkan administrasi kependudukan yang lebih baik&rdquo; imbuh Tomy Satria Yulianto.(A3)</p>
Postingan Lainnya