Beranda
Mengenal
Profil
Visi dan Misi
Sejarah Bulukumba
Arti Lambang
Pemimpin Daerah
Peta Bulukumba
Daftar Pejabat
Struktur Organisasi
Potensi Daerah
Potensi Alam
Pertanian
Perkebunan
Perikanan
Kehutanan
Pertambangan
Kependudukan
Seni dan Budaya
Warisan Budaya Benda
Kompleks Makam Petta Matinroe Ri Tasi’na
Leang Passea
Kompleks Makam Datuk Tiro
Makam Parakkasi Dg. Maloga
Kompleks Makam Dea Dg. Lita
Warisan Budaya Takbenda
Balla To Kajang (Rumah Kajang)
Kapal Pinishi
Anynyorong Lopi
Bahasa Daerah di Kab. Bulukumba
Wisata
Wisata Kuliner
Coto Kuda
Kue Uhu-Uhu
Barobo
Bolu Peca
Wisata Religi
Wisata Makam Dato Tiro
Masjid Islamic Centre "Dato Tiro"
Wisata Budaya dan Sejarah
Kawasan Adat Ammatoa
Wisata Alam
Pantai Bira
Bakung-bakung View Sunrise
Pantai Bara
Bukit Donggia
Tebing Apparalang
Selengkapnya...
Informasi
INFO PUBLIK
Pengumuman
Info CPNS
Berita
Video Kegiatan
Infografis
Event Kota
PUBLIKASI
Dokumen Perencanaan Daerah
Dokumen Perencanaan SKPD
Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah
Dokumen SAKIP Kab.Bulukumba
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Database Kawasan Kumuh
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemda
PRODUK HUKUM
JDIH
PERDA
PPID
PPID BULUKUMBA
JURNAL PINISI RESEARCH
JURNAL PINISI RESEARCH
SATU DATA
SATU DATA
IPKD
2022
2023
2024
2025
Hubungi Kami
HALAMAN BERITA
BERANDA
BERITA
Pagu APBDes 2019 Diserahkan, Terendah 1,5 M dan Terbesar 2,1 M
Mar 8, 2019
admin
<p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menggelar penyampaian pagu APBDes. Pagu anggaran terkecil yang diterima desa sebesar Rp 1,5 miliar dan yang terbesar sebanyak Rp 2,1 miliar.</p> <p style="text-align: justify;">Kepala BPKD, Andi Mappiwali mengatakan, pagu APBDes bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Dana Desa (BDD), Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa.</p> <p style="text-align: justify;">Besaran ADD pada tahun anggaran 2019 yang diserahkan ke 109 desa di Bulukumba berkisar Rp 74,82 miliar atau mengalami peningkatan berkisar Rp 2,2 miliar dibandingkan 2018 yang hanya berkisar Rp 72,6 miliar.</p> <p style="text-align: justify;"><img src="https://bulukumbakab.go.id:443/online-content/uploads/WhatsApp_Image_2019-03-08_at_18.20.17.jpeg" alt="" width="750" height="563" /></p> <p style="text-align: justify;">"Di sisi lain, komponen dana desa juga mengalami peningkatan yang signifikan dari sebelumnya, dimana hanya Rp 95,6 miliar rupiah lebih pada tahun 2018 meningkat menjadi Rp 108,3 miliar rupiah lebih di tahun 2019," ungkapnya pada acara penyerahan Pagu APBDesa di Ruang Pola Kantor Bupati, Jumat 8 Maret 2019.</p> <p style="text-align: justify;">Di tahun anggaran 2019, lanjut Mappiwali, desa-desa di Kabupaten Bulukumba kembali akan mendapatkan bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang dianggarkan sebesar Rp 5,43 miliar.</p> <p style="text-align: justify;">Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto dalam sambutannya mengatakan, ekonomi tidak lagi dikuasai sekelompok tertentu tapi saat ini sudah mengalir hingga ke desa sehingga kesenjangan antara masyarakat tidak lagi melebar. Desa kini bisa mengakselerasi pembangunan.</p> <p style="text-align: justify;">Dikatakannya, lahirnya Undang Undang (UU) tentang Desa tahun 2014 menjadi momentum yang bersejarah bagi desa. UU Desa pada hakekatnya memiliki visi dan rekayasa yang memberikan kewenangan luas kepada desa di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.</p> <p style="text-align: justify;"><img src="https://bulukumbakab.go.id:443/online-content/uploads/WhatsApp_Image_2019-03-08_at_18.20.18.jpeg" alt="" width="750" height="563" /></p> <p style="text-align: justify;">UU Desa juga memberi jaminan yang lebih pasti bahwa setiap desa akan menerima dana dari pemerintah melalui anggaran negara dan daerah yang jumlahnya berlipat, jauh di atas jumlah yang selama ini tersedia dalam anggaran desa.</p> <p style="text-align: justify;">Olehnya itu, dengan kebijakan tersebut, kata Tomy memiliki konsekuensi terhadap proses pengelolaannya yang seharusnya dilaksanakan secara profesional, efektif dan efisien, serta akuntabel yang didasarkan pada prinsip-prinsip manejemen publik yang baik agar terhindarkan dari resiko terjadinya penyimpangan, penyelewengan dan korupsi.</p> <p style="text-align: justify;">"Pemerintah daerah memiliki komitmen yang kuat terkait kebijakan keuangan desa, yang dibuktikan dengan peningkatan alokasi dana desa yang cukup signifikan dari tahun ke tahun," ungkapnya.</p> <p style="text-align: justify;">Dirinya meminta pemerintah desa memanfaatkan ADD dengan bijak. Dengan anggaran yang tidak sedikit kewibawaan pemdes semakin baik dan kuat, karena punya kewenangan mengalokasikan pemanfaatan dana sesuai perundang-undangan.</p> <p style="text-align: justify;">"Namun jika tidak dikelola dengan bijak, maka justru bisa menghancurkan wibawa pemerintah desa," ujar Tomy.</p> <p style="text-align: justify;">Diketahui, sejak tahun anggaran 2017 besaran minimal 10 persen ADD dari dana pusat, telah dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang pada tahun-tahun sebelumnya hanya pada kisaran 6 persen.<em><strong>(A3/Humas)</strong></em></p>
PENGUMUMAN SELEKSI CPNS PEMKAB...
Bupati Bulukumba Kembali Menjadi...
Postingan Lainnya
slide 2
Read More
Tomy Satria Kukuhkan Pengurus Komunitas Pelestari Bilah...
Read More
GELAR BUKA PUASA, DPRD BULUKUMBA UJI PUBLIK LIMA BUAH RANPERDA
Read More
Bupati Serahkan Bantuan Korban Bencana Di Jeneponto
Read More