Beranda
Mengenal
Profil
Visi dan Misi
Sejarah Bulukumba
Arti Lambang
Pemimpin Daerah
Peta Bulukumba
Daftar Pejabat
Struktur Organisasi
Potensi Daerah
Potensi Alam
Pertanian
Perkebunan
Perikanan
Kehutanan
Pertambangan
Kependudukan
Seni dan Budaya
Warisan Budaya Benda
Kompleks Makam Petta Matinroe Ri Tasi’na
Leang Passea
Kompleks Makam Datuk Tiro
Makam Parakkasi Dg. Maloga
Kompleks Makam Dea Dg. Lita
Warisan Budaya Takbenda
Balla To Kajang (Rumah Kajang)
Kapal Pinishi
Anynyorong Lopi
Bahasa Daerah di Kab. Bulukumba
Wisata
Wisata Kuliner
Coto Kuda
Kue Uhu-Uhu
Barobo
Bolu Peca
Wisata Religi
Wisata Makam Dato Tiro
Masjid Islamic Centre "Dato Tiro"
Wisata Budaya dan Sejarah
Kawasan Adat Ammatoa
Wisata Alam
Pantai Bira
Bakung-bakung View Sunrise
Pantai Bara
Bukit Donggia
Tebing Apparalang
Selengkapnya...
Informasi
INFO PUBLIK
Pengumuman
Info CPNS
Berita
Video Kegiatan
Infografis
Event Kota
PUBLIKASI
Dokumen Perencanaan Daerah
Dokumen Perencanaan SKPD
Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah
Dokumen SAKIP Kab.Bulukumba
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Database Kawasan Kumuh
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemda
PRODUK HUKUM
JDIH
PERDA
PPID
PPID BULUKUMBA
JURNAL PINISI RESEARCH
JURNAL PINISI RESEARCH
SATU DATA
SATU DATA
IPKD
2022
2023
2024
2025
Hubungi Kami
HALAMAN BERITA
BERANDA
BERITA
Muswil III AMAN, Misbawati Sampaikan Pasang Ri Kajang
Nov 26, 2019
admin
<p style="text-align: justify;"><strong>Sinjai</strong>- Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) melaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-III di kawasan Karampuang Desa Tompo Bulu Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai. Berbagai kegiatan dilaksanakan sebagai rangkaian dari pelaksanaan Muswil, seperti seminar dan sarasehan terkait perkembangan masyarakat hukum adat di Provinsi Sulawesi Selatan.</p> <p style="text-align: justify;">Muswil yang berlangsung pada 25-27 November ini dihadiri oleh berbagai komunitas adat di Sulawesi Selatan dari berbagai wilayah seperti, Enrekang, Toraja, Maros, Bulukumba dan Sinjai. Pada pelaksanaan sarasehan yang digelar di Baruga Adat Karampuang, Senin 27 November, panitia mengundang Bupati Bulukumba sebagai narasumber untuk memaparkan prakter pembelajaran dari implementasi peraturan daerah tentang pengukuhan, pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Ammatoa Kajang. Bupati Bulukumba yang diwakili Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Misbawati A Wawo dipanel dengan perwakilan Pemkab Sinjai dan Pemkab Enrekang.</p> <p style="text-align: center;"><img src="https://bulukumbakab.go.id/online-content/uploads/WhatsApp_Image_2019-11-27_at_08.31.47.jpeg" alt="" width="720" height="480" /></p> <p style="text-align: justify;">Dalam pemaparannya, Misbawati menyebut cikal bakal perda MHA Ammatoa Kajang merupakan inisiatif dari Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama dengan beberapa NGO dan pemerintah desa dan kecamatan. Setelah perda ditetapkan, tidak berhenti begitu saja, namun pihaknya menyusun keberlanjutan perda dengan membentuk Gugus Tugas yang berfungsi mengkoordinasi program kegiatan di berbagai OPD yang mendukung keberadaan MHA Ammatoa Kajang.</p> <p style="text-align: justify;">“Misalnya Dinas Pariwisata mendorong program ekowisata, Dikbud dengan pelestarian seni budaya, Dinas Kesehatan untuk penangangan penyakit dan Dinas Pertanian untuk memberikan bantuan alat mesin dan bibit pertanian,” beber Misbawati.</p> <p style="text-align: justify;">Menurut Misbawati yang berulang tahun pada hari itu, ada yang menarik di masyarakat Adat Ammatoa Kajang. Mereka konsisten menerapkan prinsip yang tertuang dalam Pasang Ri Kajang yang secara turun temurun dipegang teguh masyarakat.</p> <p style="text-align: justify;">Sesuai Pasang Ri Kajang, lanjutnya, masyarakat Ammatoa Kajang meminta tidak perlu ada program penanaman pohon di dalam hutan, oleh karena menurut mereka, tanaman atau pohon akan tumbuh secara alamiah.</p> <p style="text-align: justify;">“Jadi fungsi hutan yang ada di sana (Kajang) 95 persen ekologi, hanya 5 persen ekonomi. Mereka hanya menebang pohon jika ada ritual adat yang akan dilaksanakan,” bebernya.</p> <p style="text-align: center;"><img src="https://bulukumbakab.go.id/online-content/uploads/WhatsApp_Image_2019-11-27_at_08.31.47_(1).jpeg" alt="" width="720" height="480" /></p> <p style="text-align: justify;">Dikatakannya, masyarakat adat Kajang lebih membutuhkan program bantuan pertanian untuk areal persawahan, seperti mesin dan bibit tanaman. Hasil pertanian dan peternakan inilah yang menghidupi kehidupan sehari-harinya, bukan dari hasil hutan adat yang sesuai SK Presiden seluas 313,99 hektare. Padahal sebelum menjadi hutan adat, hutan tersebut masuk pada wilayah hutan produksi terbatas.</p> <p style="text-align: justify;">Seperti apa Pasang Ri Kajang yang dianut oleh MHA Ammatoa Kajang, ini kutipannya :</p> <p style="text-align: justify;">PASANG RI KAJANG<br />Talakullei nisambei kajua, I yato’ minjo kaju timboa.<br />Talakullei nitambai nanikurangi botrong karamaka. <br />Kasipali tauwa a’ lamung-lamung ri boronga. <br />Nasaba’ se’re wattu larie tau anggakui bate lamunna</p> <p style="text-align: justify;">Tidak bisa diganti kayunya, Kayu itu saja yang tumbuh.<br />Hutan keramat itu tidak bisa ditambah atau dikurangi. Orang dilarang menanam di dalam hutan. Sebab suatu waktu akan ada orang yang mengakui bekas tanamannya.<strong> (A3)</strong></p>
PENGUMUMAN SELEKSI CPNS PEMKAB...
slide-head-vector
Postingan Lainnya
Mahasiswa KKN Unhas Tiba di Bulukumba
Read More
Andi Sudirman Dilantik Jadi Gubernur, Ini Harapan Bupati...
Read More
Jelang Festival Pinisi, Anak-anak Bira Diedukasi Peduli...
Read More
Bupati Sidak ASN Di Kantor Camat dan Lurah
Read More