Mahasiswa Unhas Studi Lapang Kebijakan Pertanahan di Kajang

Mahasiswa Unhas Studi Lapang Kebijakan Pertanahan di Kajang

<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Sebanyak 46 mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar melaksanakan Studi Lapang kebijakan pertanahan tanah adat di Desa Tanah Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.</p> <p style="text-align: justify;">Rombongan yang dipimpin Muh. Imran diterima Asisten Administrasi Pemerintahan, Andi Nurdiana didampingi Kabag Pemerintahan, Thaiyeb Manangkasi di Ruang Pola Kantor Bupati, Jumat, 11 Mei 2018.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam sambutannya, Andi Nurdiana mengatakan, Pemkab Bulukumba merasa bangga atas studi lapang yang mengambil lokasi di Kajang. Menurutnya, memilih Bulukumba sudah tepat karena memiliki demografi lengkap, mulai dari pesisir pantai, daratan dan pegunungan, sehingga tentunya semua Sumber Daya Alam yang menjadi penunjang dan penopang pertumbuhan ekonomi masyarakat.</p> <p style="text-align: justify;">Terkhusus Bulukumba memiliki tanah adat yang terus dilestarikan dan diberdayakan masyarakat adat Tanah Toa, Kajang.</p> <p style="text-align: justify;">"Pemerintah sangat mengapresiasi pelaksanaan studi lapang ini karena para mahasiswa dapat mempelajari segala aspek terkait kondisi alam Kabupaten Bulukumba, khususnya di bidang Pertanahan," ungkapnya.</p> <p style="text-align: justify;">Salah satu capaian yang telah dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah Kabupaten Bulukumba, lanjutnya, pengakuan penuh dari negara terhadap hutan adat masyarakat di Kajang melalui Surat Keputusan Presiden RI. Surat Keputusan tersebut sangat penting untuk hutan adat Kajang, sebab sebelumnya status hutan tersebut kategori Hutan Negara atau Hutan Produksi Terbatas yang luasnya sekitar 313,99 hektare.</p> <p style="text-align: justify;">Sebelum SK Presiden tersebut terbit, masyarakat bersama pemerintah daerah dan DPRD telah menggodok dan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.</p> <p style="text-align: justify;">Dosen pendamping, Muh. Imran mengatakan Studi lapang di bidang pertanahan, menyangkut tentang tanah adat. Rombongannya akan melakukan diskusi dengan pemangku adat terkait koordinasi antara masyarakat adat dan pemerintah.</p> <p style="text-align: justify;"><img src="https://bulukumbakab.go.id/online-content/uploads/IMG-20180511-WA0085.jpg" alt="" width="600" height="450" /></p> <p style="text-align: justify;">Imran tak lupa mengingatkan mahasiswa untuk mematuhi aturan adat yang ada di Kajang selama melakukan studi lapang. Ia mengarahkan mahasiwa untuk menanggalkan jas almamaternya yang berwarna merah itu sebelum memasuki tanah adat.</p> <p style="text-align: justify;">Ketua Panitia, Andi Hasbi Ashshiddiq mengatakan, Kajang dipilih dari berbagai opsi studi lapang yang diusulkan, seperti Bali, Sulawesi Barat, Kendari, dan Kabupaten Kepulauan Selayar.</p> <p style="text-align: justify;">Kunjungan akan dilaksanakan selama tiga hari dengan agenda kunjungan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulukumba, Pemerintah Bulukumba, serta ke lokasi adat yang dipilih.</p> <p style="text-align: justify;">"Kami sudah diskusi tadi pagi (Jumat) dengan pertanahan, sudah berkunjung ke rujab Wakil Bupati Bulukumba, dan melapor hari ini. Selanjutnya ke Kajang," jelas mahasiswa asal Kassi Kajang itu.(A3)</p>
Postingan Lainnya