EFISIENSI LOGISTIK TINGKATKAN DAYA SAING, PAKET KEBIJAKAN EKONOMI XV

EFISIENSI LOGISTIK TINGKATKAN DAYA SAING, PAKET KEBIJAKAN EKONOMI XV

<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;"><em><strong>SIARAN PERS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA </strong></em></p> <p style="text-align: justify;">Jakarta, 15 Juni 2017, Pemerintah kembali mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi ke XV tentang Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional, pada hari ini, Rabu (15/6) di Istana Negara, Jakarta.</p> <p style="text-align: justify;">Patut diketahui, porsi biaya logistik menyumbang sekitar 40% dari harga ritel barang, dan komponen terbesar dari logistik, yaitu 72% adalah ongkos transportasi.</p> <p style="text-align: justify;">&ldquo;Paket XV difokuskan pada Perbaikan Sistem Logistik Nasional untuk mempercepat Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional,&rdquo; kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan latar belakang lahirnya kebijakan ini.</p> <p style="text-align: justify;">Kebijakan ini meliputi:</p> <p style="text-align: justify;">1. Pemberian Kesempatan Meningkatkan Peran dan Skala Usaha, dengan kebijakan yang memberikan peluang bisnis untuk angkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor, serta meningkatkan usaha galangan kapal/pemeliharaan kapal di dalam negeri.</p> <p style="text-align: justify;">2. Kemudahan Berusaha dan Pengurangan Beban Biaya bagi Usaha Penyedia Jasa Logistik Nasional, dengan kebijakan antara lain:</p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;(i) mengurangi biaya operasional jasa transportasi;</p> <p style="text-align: justify;">(ii) menghilangkan persyaratan perizinan angkutan barang;</p> <p style="text-align: justify;">(iii) meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan;</p> <p style="text-align: justify;">(iv) standarisasi dokumen arus barang dalam negeri; (v) mengembangkan pusat distribusi regional;</p> <p style="text-align: justify;">(vi) kemudahan pengadaan kapal tertentu; dan</p> <p style="text-align: justify;">(vii) mekanisme pengembalian biaya jaminan peti kemas; dsb.</p> <p style="text-align: justify;">3. Penguatan Kelembagaan dan Kewenangan Indonesia National Single Window (INSW), dengan kebijakan, antara lain: (i) memberikan fungsi independensi badan INSW untuk dapat mengembangkan sistem elektronik pelayanan dan pengawasan ekspor impor, kepabeanan, dan kepelabuhan di seluruh Indonesia; (ii) mengawasi kegiatan ekspor impor yang berpotensi sebagai illegal trading; (iii) membangun single risk management untuk kelancaran arus barang dan penurunan dwelling time; dan (1v) sebagai competent authority dalam integrasi ASEAN Single Window dan pengamanan pelaksanaan FTA.</p> <p style="text-align: justify;">4. Penyederhanaan Tata Niaga untuk mendukung kelancaran arus barang, dengan membentuk Tim Tata Niaga Ekspor Impor dalam rangka mengurangi LARTAS dari 49% menjadi sekitar 19% atau mendekati rata-rata non tariff barrier negara-negara ASEAN sebesar 17%. Dari sisi regulasi, terdapat 18 kebijakan yang telah dibuat, yaitu:</p> <p style="text-align: justify;">a. Menghilangkan dan menerbitkan berbagai peraturan menteri (12 permen, 2 Surat Edaran, 1 surat Menko) yang dapat mendorong perluasan usaha dan meningkatkan daya saing penyedia jasa logistik nasional dalam membangun dan mengembangkan Sistem Logistik Nasional.</p> <p style="text-align: justify;">b. Merevisi 3 Perpres yang disatukan menjadi 1 Perpres menyangkut INSW untuk mempercepat pengembangan dan penerapan pelayanan otomasi perizinan ekspor-impor, kepabeanan, dan Kepelabuhanan melalui penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window (INSW)</p> <p style="text-align: justify;">c. Menerbitkan 1 Inpres, untuk Penguatan Peran Otoritas Pelabuhan dalam mengelola kelancaran arus barang dim pelabuhan. d. Menerbitkan 1 Keputusan Menko Perekonomian tentang Tim Tata Niaga Ekspor Impor. (ekon). *** Farah Heliantina&nbsp;</p>
Postingan Lainnya