Beranda
Mengenal
Profil
Visi dan Misi
Sejarah Bulukumba
Arti Lambang
Pemimpin Daerah
Peta Bulukumba
Daftar Pejabat
Struktur Organisasi
Potensi Daerah
Potensi Alam
Pertanian
Perkebunan
Perikanan
Kehutanan
Pertambangan
Kependudukan
Seni dan Budaya
Warisan Budaya Benda
Kompleks Makam Petta Matinroe Ri Tasi’na
Leang Passea
Kompleks Makam Datuk Tiro
Makam Parakkasi Dg. Maloga
Kompleks Makam Dea Dg. Lita
Warisan Budaya Takbenda
Balla To Kajang (Rumah Kajang)
Kapal Pinishi
Anynyorong Lopi
Bahasa Daerah di Kab. Bulukumba
Wisata
Wisata Kuliner
Coto Kuda
Kue Uhu-Uhu
Barobo
Bolu Peca
Wisata Religi
Wisata Makam Dato Tiro
Masjid Islamic Centre "Dato Tiro"
Wisata Budaya dan Sejarah
Kawasan Adat Ammatoa
Wisata Alam
Pantai Bira
Bakung-bakung View Sunrise
Pantai Bara
Bukit Donggia
Tebing Apparalang
Selengkapnya...
Informasi
INFO PUBLIK
Pengumuman
Info CPNS
Berita
Video Kegiatan
Infografis
Event Kota
PUBLIKASI
Dokumen Perencanaan Daerah
Dokumen Perencanaan SKPD
Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah
Dokumen SAKIP Kab.Bulukumba
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Database Kawasan Kumuh
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemda
PRODUK HUKUM
JDIH
PERDA
PPID
PPID BULUKUMBA
JURNAL PINISI RESEARCH
JURNAL PINISI RESEARCH
SATU DATA
SATU DATA
IPKD
2022
2023
2024
2025
Hubungi Kami
HALAMAN BERITA
BERANDA
BERITA
EFISIENSI LOGISTIK TINGKATKAN DAYA SAING, PAKET KEBIJAKAN EKONOMI XV
Jun 14, 2017
admin
<p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;"><em><strong>SIARAN PERS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA </strong></em></p> <p style="text-align: justify;">Jakarta, 15 Juni 2017, Pemerintah kembali mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi ke XV tentang Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional, pada hari ini, Rabu (15/6) di Istana Negara, Jakarta.</p> <p style="text-align: justify;">Patut diketahui, porsi biaya logistik menyumbang sekitar 40% dari harga ritel barang, dan komponen terbesar dari logistik, yaitu 72% adalah ongkos transportasi.</p> <p style="text-align: justify;">“Paket XV difokuskan pada Perbaikan Sistem Logistik Nasional untuk mempercepat Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan latar belakang lahirnya kebijakan ini.</p> <p style="text-align: justify;">Kebijakan ini meliputi:</p> <p style="text-align: justify;">1. Pemberian Kesempatan Meningkatkan Peran dan Skala Usaha, dengan kebijakan yang memberikan peluang bisnis untuk angkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor, serta meningkatkan usaha galangan kapal/pemeliharaan kapal di dalam negeri.</p> <p style="text-align: justify;">2. Kemudahan Berusaha dan Pengurangan Beban Biaya bagi Usaha Penyedia Jasa Logistik Nasional, dengan kebijakan antara lain:</p> <p style="text-align: justify;"> (i) mengurangi biaya operasional jasa transportasi;</p> <p style="text-align: justify;">(ii) menghilangkan persyaratan perizinan angkutan barang;</p> <p style="text-align: justify;">(iii) meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan;</p> <p style="text-align: justify;">(iv) standarisasi dokumen arus barang dalam negeri; (v) mengembangkan pusat distribusi regional;</p> <p style="text-align: justify;">(vi) kemudahan pengadaan kapal tertentu; dan</p> <p style="text-align: justify;">(vii) mekanisme pengembalian biaya jaminan peti kemas; dsb.</p> <p style="text-align: justify;">3. Penguatan Kelembagaan dan Kewenangan Indonesia National Single Window (INSW), dengan kebijakan, antara lain: (i) memberikan fungsi independensi badan INSW untuk dapat mengembangkan sistem elektronik pelayanan dan pengawasan ekspor impor, kepabeanan, dan kepelabuhan di seluruh Indonesia; (ii) mengawasi kegiatan ekspor impor yang berpotensi sebagai illegal trading; (iii) membangun single risk management untuk kelancaran arus barang dan penurunan dwelling time; dan (1v) sebagai competent authority dalam integrasi ASEAN Single Window dan pengamanan pelaksanaan FTA.</p> <p style="text-align: justify;">4. Penyederhanaan Tata Niaga untuk mendukung kelancaran arus barang, dengan membentuk Tim Tata Niaga Ekspor Impor dalam rangka mengurangi LARTAS dari 49% menjadi sekitar 19% atau mendekati rata-rata non tariff barrier negara-negara ASEAN sebesar 17%. Dari sisi regulasi, terdapat 18 kebijakan yang telah dibuat, yaitu:</p> <p style="text-align: justify;">a. Menghilangkan dan menerbitkan berbagai peraturan menteri (12 permen, 2 Surat Edaran, 1 surat Menko) yang dapat mendorong perluasan usaha dan meningkatkan daya saing penyedia jasa logistik nasional dalam membangun dan mengembangkan Sistem Logistik Nasional.</p> <p style="text-align: justify;">b. Merevisi 3 Perpres yang disatukan menjadi 1 Perpres menyangkut INSW untuk mempercepat pengembangan dan penerapan pelayanan otomasi perizinan ekspor-impor, kepabeanan, dan Kepelabuhanan melalui penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window (INSW)</p> <p style="text-align: justify;">c. Menerbitkan 1 Inpres, untuk Penguatan Peran Otoritas Pelabuhan dalam mengelola kelancaran arus barang dim pelabuhan. d. Menerbitkan 1 Keputusan Menko Perekonomian tentang Tim Tata Niaga Ekspor Impor. (ekon). *** Farah Heliantina </p>
PENGUMUMAN SELEKSI CPNS PEMKAB...
LELANG POKJA 2 TERBARU 18 JUNI
Postingan Lainnya
Pejabat SDI Bappenas Bimbing Admin Portal Satu Data Bulukumba
Read More
Bupati Andi Utta Serahkan Penghargaan kepada Atlet Tinju...
Read More
Lestarikan Kawasan Adat, 3.300 Pohon Bibit Unggul Ditanam...
Read More
Jelang Porprov, Stadion Mini Bulukumba Semakin Cantik
Read More