Bupati Serahkan Ranperda Kabupaten Layak Anak Ke DPRD

Bupati Serahkan Ranperda Kabupaten Layak Anak Ke DPRD

<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali, menyerahkan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Bulukumba. Ketiga Ranperda tersebut adalah -Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2005-2020, -Ranperda Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta -Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak.</p> <p style="text-align: justify;">Bupati Andi Sukri Sappewali mengatakan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2005-2020, diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 282 dan pasal 297 Permendagri Nomor 54 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.</p> <p style="text-align: justify;">Terkait dengan Ranperda tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, menurut Bupati Andi Sukri Sappewali, diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 98 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, yang diharapkan nantinya menjadi pedoman dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman dikabupaten Bulukumba bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan perumahan dan kawasan pemukiman yang aman, sehat, serasi, dan berkelanjutan.</p> <p style="text-align: justify;">Sementara itu, terkait dengan Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak, diajukan dalam rangka menjamin pemenuhan hak anak sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 21 ayat (5) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</p> <p style="text-align: justify;">Ranperda Kabupaten Layak Anak sekaligus diajukan sebagai bentuk komitmen Pemeirntah Daerah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi anak.</p> <p style="text-align: justify;">Penyerahan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2005-2020, Ranperda Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak, berlangsung dalam sidang paripurna DPRD yang dipimpin ketua DPRD Bulukumba, HA Hamzah Pangki, Kamis 5 April 2018.(Ud)</p>
Postingan Lainnya