Bupati Serahkan Ranperda APBD-Perubahan 2018 Ke DPRD Bulukumba

Bupati Serahkan Ranperda APBD-Perubahan 2018 Ke DPRD Bulukumba

<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali, menyerahkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2018 ke DPRD Bulukumba, Rabu (19/9/2018).</p> <p style="text-align: justify;">Penyerahan Ranperda APBD-P 2018 berlangsung dalam sidang paripurna yang dipimpin ketua DPRD Bulukumba, HA Hamzah Pangki. Selain dihadiri Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto, sidang paripurna tersebut juga dihadiri Sekertaris Daerah (Sekda) Bulukumba Andi Bau Amal. forum komunikasi pimpinan daerah, serta kepala OPD.</p> <p style="text-align: justify;">"saya serahkan Ranperda APBD-P 2018 ke DPRD untuk dibahas bersama,"kata Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali.</p> <p style="text-align: justify;">"atas nama raykat, saya menerima Ranperda APBD-P 2018,"kata Ketua Ketua DPRD Bulukumba, yang menerima Ranperda APBD-P 2018 dari Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam pidato pengantar Ranperda APBD-Perubahan 2018, Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali mengatakan, APBD Perubahan pada prinsipnya merupakan upaya Pemda untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi. Perkembangan situasi dan kondisi tersebut dapat berimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran atau sebaliknya.</p> <p style="text-align: justify;">Namun, bisa juga untuk mengakomodasi pergeseran pergeseran dalam satu organisasi perangkat daerah (OPD) atau kebijakan pemerintahn dan pemerintah provinsi.</p> <p style="text-align: justify;">Fenomena defisit anggaran yang terjadi diberbagai daerah kabupaten bahkan ditingkat provinsi, termasuk yang terjadi di kabupaten Bulukumba telah menimbulkan riak atau gejolak yang mengganggu sistem pengelolaan keuangan daerah. Gejolak defisit anggaran dikabupaten Bulukumba pada tahun anggaran 2018 ini disebabkan oleh asumsi pendapatan sisa lebih (SiLPA) tahun sebelumnya yang tidak tercapai sehingga perlu dinormalkan pada APBD Perubahan dengan jalan melakukan rasionalisasi terhadap kegiatan yang dianggap kurang prioritas.</p> <p style="text-align: justify;">Sementara itu, dalam pidato pengantar Ranperda APBD Perubahan 2018 disebutkan, pendapatan daerah mengalami penurunan dari Rp1.504.675.183.629,00 atau Rp1,504 triliun pada APBD Pokok menjadi Rp1.496.379.647.502,61 atau Rp1,496 triliun pada APBD Perubahan atau berkurang sebesar Rp8.295.536.126,39 atau Rp8,295 miliar atau turun 0,55 persen.</p> <p style="text-align: justify;">Penurunan terjadi karena adanya penurunan pendapatan dana perimbangan pada APBD Pokok yang dianggarkan sebesar Rp1.067.254.266.999,00 menurun menjadi Rp1.047.419.964.999,00. Penurunan dana perimbangan disebabkan karena adanya penurunan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp19.834.302.000,00. Penurunan DAK terjadi pada bidang infrastruktur pengairan.(Ud)</p>
Postingan Lainnya