Bupati Bulukumba teken MoU bersama KPPN Bantaeng Terkait Pengelolaan Data Keuangan Publik

Bupati Bulukumba teken MoU bersama KPPN Bantaeng Terkait Pengelolaan Data Keuangan Publik

<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Bupati Bulukumba, A. M. Sukri A. Sappewali hari ini melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Bulukumba dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bantaeng, di Ruang Rapat Bupati, Jumat (05/04).</p> <p style="text-align: justify;">MoU ini adalah tentang pemanfaatan bersama data dan informasi, serta penguatan koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan publik dalam pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.</p> <p style="text-align: justify;">Kegiatan ini juga di hadiri oleh Kepala Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala KPPN Bantaeng, Sekda Bulukumba, serta beberapa pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang terkait diantaranya: Asisten Administrasi Umum, Kepala BPKD, Kepala Bapenda, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Dikbud, serta Kepala Dinas Kominfo.</p> <p style="text-align: justify;"><img src="https://bulukumbakab.go.id:443/online-content/uploads/WhatsApp_Image_2019-04-05_at_23.01.25(1).jpeg" alt="" width="750" height="500" /></p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Dalam sambutannya, Sukri sangat mengapresiasi kegiatan ini dan menekankan agar kiranya MoU ini akan dapat semakin meningkatkan kinerja aparatur pemerintah daerah, khususnya para pengelola keuangan.</p> <p style="text-align: justify;">&ldquo;Saya ingin agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terkait, dapat bersinergi dan segera menindaklanjuti kerjasama ini&rdquo;, katanya.</p> <p style="text-align: justify;">Ia juga berharap dengan adanya sistem ini maka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, baik itu yang bersumber dari APBN maupun APBD, akan semakin baik.</p> <p style="text-align: justify;">&ldquo;Kami siap dibimbing dan ditegur untuk hal-hal yang positif&rdquo;, imbuhnya.</p> <p style="text-align: justify;">Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJPb, Sudarmanto mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Keuangan Negara secara tegas mengatakan bahwa keuangan negara dilaksanakan oleh Menteri Keuangan dan lembaganya, dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah.</p> <p style="text-align: justify;">Dirinya mengatakan bahwa sesungguhnya sistem keuangan negara dan keuangan daerah tidak berbeda. Dimana dalam proses penetapan APBN maupun APBD, sama-sama masih membutuhkan persetujuan rakyat melalui DPR/DPRD. Namun demikian pada APBD, selain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, adapula tambahan berupa dana transfer yang bersumber dari APBN yang nilainya cukup besar.</p> <p style="text-align: justify;">Sudarmanto menjelaskan bahwa dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran, tentu tidak terlepas dari perputaran data. Dan meskipun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laopran Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) disusun secara terpisah, keseluruhan data ini akan dirangkum oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Negara dalam bentuk laporan keuangan pemerintah yang tentu masih membutuhkan penyesuaian serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).</p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;<img src="https://bulukumbakab.go.id:443/online-content/uploads/WhatsApp_Image_2019-04-05_at_23.01.26.jpeg" alt="" width="750" height="500" /></p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Dari ketiga siklus tersebut, kata Sudarmanto, tidak dipungkiri sangat memerlukan data yang akurat. Untuk itu, ia berharap Sistem Informasi Keuangan Daerah nantinya akan dapat terkoneksi dengan DPJb.</p> <p style="text-align: justify;">Hal ini penting oleh karena data ini sangat dibutuhkan sebagai bahan kajian untuk kemudian dilaporkan dan dijadikan dasar dalam menyusun kebijakan anggaran di tahun berikutnya.</p> <p style="text-align: justify;">Kegiatan ini kemudian ditutup dengan penandatangan MoU antara Bupati Bulukumba dengan Kepala KPPN Bantaeng.</p> <p style="text-align: justify;">Adapun tujuan dari MoU ini adalah sebagai bentuk penguatan koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan pengelolaan publik dan pelaksanaan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka pertukaran dan pemanfaatan data untuk kepentingan bersama.</p> <p style="text-align: justify;">Data ini meliputi: Potensi PAD, indikator perkembangan ekonomi daerah, data dan infromasi calon debitur potensial dan/atau debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK), realisasi triwulan pendapatan dan belanja Badan Layanan Umum Daerah, Laporan Berkala Realisasi APBN dan APBD, LKPD, Laporan konsolidasi LKPP dan LKPD untuk penyusunan Government Finance Statistic (GFS), laporan hasil kajian fiskal regional yang dilakukan DJPb, dan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan Pusat dan Daerah .(Rif.KK/diskominfo)</p>
Postingan Lainnya