TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONEV  HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL BERSUMBER DARI APBD KAB. BULUKUMBA

TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONEV HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL BERSUMBER DARI APBD KAB. BULUKUMBA

<p style="text-align: justify;">Berikut adalah Peraturan Bupati Bulukumba NO. 45 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penata Usahaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi HIBAH dan BANTUAN SOSIAL yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba, <a title="PERBUP NOMOR45 TAHUN 2016" href="https://drive.google.com/file/d/0B1wqC-_zXCaJTDZIbFdQX1dvaDA/view?usp=sharing" target="_blank">BACA DISINI !.</a></p>
Postingan Lainnya