Beranda
Mengenal
Profil
Visi dan Misi
Sejarah Bulukumba
Arti Lambang
Pemimpin Daerah
Peta Bulukumba
Daftar Pejabat
Struktur Organisasi
Potensi Daerah
Potensi Alam
Pertanian
Perkebunan
Perikanan
Kehutanan
Pertambangan
Kependudukan
Seni dan Budaya
Warisan Budaya Benda
Kompleks Makam Petta Matinroe Ri Tasi’na
Leang Passea
Kompleks Makam Datuk Tiro
Makam Parakkasi Dg. Maloga
Kompleks Makam Dea Dg. Lita
Warisan Budaya Takbenda
Balla To Kajang (Rumah Kajang)
Kapal Pinishi
Anynyorong Lopi
Bahasa Daerah di Kab. Bulukumba
Wisata
Wisata Kuliner
Coto Kuda
Kue Uhu-Uhu
Barobo
Bolu Peca
Wisata Religi
Wisata Makam Dato Tiro
Masjid Islamic Centre "Dato Tiro"
Wisata Budaya dan Sejarah
Kawasan Adat Ammatoa
Wisata Alam
Pantai Bira
Bakung-bakung View Sunrise
Pantai Bara
Bukit Donggia
Tebing Apparalang
Selengkapnya...
Informasi
INFO PUBLIK
Pengumuman
Info CPNS
Berita
Video Kegiatan
Infografis
Event Kota
PUBLIKASI
Dokumen Perencanaan Daerah
Dokumen Perencanaan SKPD
Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah
Dokumen SAKIP Kab.Bulukumba
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Database Kawasan Kumuh
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemda
PRODUK HUKUM
JDIH
PERDA
PPID
PPID BULUKUMBA
JURNAL PINISI RESEARCH
JURNAL PINISI RESEARCH
SATU DATA
SATU DATA
IPKD
2022
2023
2024
2025
Hubungi Kami
HALAMAN BERITA
BERANDA
BERITA
Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Dikurangi
May 4, 2019
admin
<p> </p> <p style="text-align: justify;">Jelang memasuki bulan puasa ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba menetapkan pengurangan jam kerja selama bulan ramadhan. Penetapan ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Bulukumba Nomor 188.6/985/ORG tentang Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba Selama Bulan Suci Ramadham 1440 H/2019 M.</p> <p style="text-align: justify;">Surat Edaran Bupati mengikuti Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 394 tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadan 1440 H. Keputusan tersebut dalam rangka efektifitas pelaksanaan kinerja ASN selama Ramadhan.</p> <p style="text-align: justify;">Kasubag Publikasi dan Dokumentasi Bagian Humas dan Protokol Setda, Andi Ayatullah mengatakan Pemkab Bulukumba menerapkan lima hari kerja. Sebelumnya mengatur jam kerja Senin sampai Kamis dari pukul 07.30 wita sampai 16.00 wita sedangkan Jumat berkantor dari pukul 07.30 wita sampai 16.30 wita</p> <p style="text-align: justify;">"Selama ramadan ASN hanya berkantor dari pukul 08.00 wita sampai 15.00 wita, kecuali hari Jumat sampai pada pukul 15.30 wita," ujarnya.</p> <p style="text-align: justify;">Tak hanya mengatur soal jam kerja kegiatan apel gabungan setiap hari Senin tetap dilaksanakan, hanya saja waktunya lebih mulur ke jam 08.00 wita. Sementara senam olahraga setiap Jumat ditiadakan. Terkhusus untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, jam kerjanya diatur secara tersendiri oleh kepala unit kerja yang bersangkutan dengan memperhatikan intensitas pelayanan dengan ketentuan bahwa jumlah jam kerja efektif selama bulan ramadan yakni minimal 32,50 jam per minggu.</p> <p style="text-align: justify;">"Ketentuan ini berlaku mulai 1 Ramadan dan berakhir setelah cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah," katanya.</p> <p style="text-align: justify;">Berikut rincian jam kerja selama ramadhan :<br />Hari Senin-Kamis : Pukul 08.00 -15.00<br />Waktu istirahat : Pukul 12.00 - 12.30<br />Hari Jumat : Pukul 08.00 - 15.30<br />Waktu istirahat : Pukul 11.30 - 12.30</p> <p style="text-align: justify;"><em><strong>(A3/Humas)</strong></em></p>
PENGUMUMAN SELEKSI CPNS PEMKAB...
Puput Disambut dan Diarak Keliling...
Postingan Lainnya
Momen Andi Utta Tutup Bupati Cup 2022 dan Era Baru Sepakbola...
Read More
Kapolda Kunjungan Kerja ke Bulukumba
Read More
Tutup Festival Pinisi, Gubernur : Sektor Pariwisata Dorong...
Read More
CAMAT KAJANG JADI DUTA INDONESIA PADA KONFERENSI PERUBAHAN...
Read More