Sebanyak 82 Tambang Ilegal Di Bulukumba

Sebanyak 82 Tambang Ilegal Di Bulukumba

<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;"><strong>Bupati : Segera Lakukan Penutupan </strong></p> <p style="text-align: justify;">Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba akan menutup tambang ilegal yang ada wilayah kabupaten ini. Hal tersebut merupakan hasil kesepakatan akhir setelah Pemkab bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah bersama dengan stakeholder lainnya melaksanakan rapat bersama di ruang rapat Bupati, Rabu (5/7).</p> <p style="text-align: justify;">Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bulukumba, Misbawati Wawo memaparkan, jika kondisi alam akibat penambangan sudah sangat memprihatinkan. Sungai menurut Misbawati merupakan sumber kehidupan sekaligus bencana jika tidak dikelola dengan baik, sehingga memelihara lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama. Dalam persentasenya kepada peserta rapat, Misbah menampilkan data hasil pemantauan tim dari dinasnya. Data tersebut yakni sebanyak 33 tambang yang memiliki izin, sedangkan yang tidak berizin atau ilegal sebanyak 82 tambang.</p> <p style="text-align: justify;">"Tindak tegas dengan menghentikan kegiatan penambangan secara penuh. Kalau perlu dengan menempuh jalur hukum," tegas Misbawati.</p> <p style="text-align: justify;">Ketegasan tersebut menurut Misbawati bukan tanpa dasar, melainkan karena telah melanggar beberapa peraturan perundangan yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya pasal 13 dan pasal 22 ayat 1, serta Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pasal 4 ayat 1.</p> <p style="text-align: justify;">Ketua Komisi C, DPRD Bulukumba, A. Pangerang menuturkan jika pertambangan ilegal khususnya di Desa Manjalling telah dibicarakan sejak pertambangan ilegal beroperasi 10 tahun silam, namun hal tersebut tidak pernah menuai perhatian. Penambang tidak memiliki izin, padahal izin merupakan dokumen batas wilayah, untuknya itu menertibkan harus dimulai dari hulu hingga hilir karena tidak satu pun memiliki izin.</p> <p style="text-align: justify;">"Sungai yang dulu 40 meter kini melebar hingga 100 meter. Untuk itu Pemkab harus tegas menertibkan tanpa pilih kasih. Jika pemkab memberikan rekomendasi pada polisi maka yakin tambang akan tertutup semua, selama ini penambang tidak pernah memperhatikan alam. Ada kewenangan pemkab untuk menertibkan meski kewenangan izin telah diambil oleh provinsi," ujar Pangerang.</p> <p style="text-align: justify;">Hal tersebut dibenarkan Camat Ujungloe ,A. Yuniar yang mengatakan jika masalah tambang telah beberapa kali melakukan rapat pertemuan, salah satunya pembentukan tim, namun yang menjadi masalah karena anggaran. Untuknya itu dia meminta agar Pemkab tegas dan menutup semua tambang yang ada di Ujung Loe karena akibat tambang terlalu dekat dengan pengairan, maka ada tiga desa yakni Desa Garanta, Manjalling, dan Balong terancam tidak ter-aliri air.</p> <p style="text-align: justify;">"Ini akan menambah dampak yang lebih banyak lagi pada pada kesejahteraan petani dan masyarakat," ujar Yuniar.</p> <p style="text-align: justify;">Kapolres Bulukumba, AKBP Anggi Naulifar Siregar mengatakan jika kepolisian siap membantu dalam melakukan penutupan tambang ilegal yang ada di Bulukumba. Hanya saja dia meminta komitmen pemkab untuk bergerak, karena bagaimana pun kepolisian tidak akan mampu tanpa ada bantuan.</p> <p style="text-align: justify;">"Sudah waktunya bertindak refresif, mereka sudah melanggar kok, tindakan tegas, penutupan dan menangkap mereka jika tetap melakukan penambangan," ujar mantan Kapolres Sidrap itu.</p> <p style="text-align: justify;">Kesimpulan dari rapat, Bupati Bulukumba, A. M Sukri Sappewali memerintahkan agar pertambangan ilegal di seluruh wilayah Bulukumba tersebut ditutup, dan mengevaluasi tambang yang memiliki izin yang ditakutkan telah melewati batas wilayah pengerukan tambang dan berdampak pada kerusakan alam Bulukumba. Lebih lanjut Sukri menyebut dua hari ini, Satgas Penataan Tambang sudah terbentuk, sehingga sudah bisa melakukan pengawasan di lapangan.(A3)</p>
Postingan Lainnya