Beranda
Mengenal
Profil
Visi dan Misi
Sejarah Bulukumba
Arti Lambang
Pemimpin Daerah
Peta Bulukumba
Daftar Pejabat
Struktur Organisasi
Potensi Daerah
Potensi Alam
Pertanian
Perkebunan
Perikanan
Kehutanan
Pertambangan
Kependudukan
Seni dan Budaya
Warisan Budaya Benda
Kompleks Makam Petta Matinroe Ri Tasi’na
Leang Passea
Kompleks Makam Datuk Tiro
Makam Parakkasi Dg. Maloga
Kompleks Makam Dea Dg. Lita
Warisan Budaya Takbenda
Balla To Kajang (Rumah Kajang)
Kapal Pinishi
Anynyorong Lopi
Bahasa Daerah di Kab. Bulukumba
Wisata
Wisata Kuliner
Coto Kuda
Kue Uhu-Uhu
Barobo
Bolu Peca
Wisata Religi
Wisata Makam Dato Tiro
Masjid Islamic Centre "Dato Tiro"
Wisata Budaya dan Sejarah
Kawasan Adat Ammatoa
Wisata Alam
Pantai Bira
Bakung-bakung View Sunrise
Pantai Bara
Bukit Donggia
Tebing Apparalang
Selengkapnya...
Informasi
INFO PUBLIK
Pengumuman
Info CPNS
Berita
Video Kegiatan
Infografis
Event Kota
PUBLIKASI
Dokumen Perencanaan Daerah
Dokumen Perencanaan SKPD
Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah
Dokumen SAKIP Kab.Bulukumba
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Database Kawasan Kumuh
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemda
PRODUK HUKUM
JDIH
PERDA
PPID
PPID BULUKUMBA
JURNAL PINISI RESEARCH
JURNAL PINISI RESEARCH
SATU DATA
SATU DATA
IPKD
2022
2023
2024
2025
Hubungi Kami
HALAMAN BERITA
BERANDA
BERITA
Pertama di Indonesia, Desa Bontobangun Tetapkan Perdes Pemberian ASI Eksklusif
Sep 29, 2019
admin
<p> </p> <p style="text-align: justify;">Pemerintah Desa Bontobangun Kecamatan Rilau Ale membuat dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Perdes ini sebagai langkah yang diambil pemerintah dan masyarakat Desa Bontobangun untuk meningkatkan cakupan ASI Eksklusif di Desa Bontobangun. Regulasi ini diklaim sebagai peraturan desa pertama di Indonesia yang mengatur tentang Pemberian ASI Eksklusif. Sejauh ini pemberian ASI Eksklusif yaitu umur 0 sampai 6 bulan hanya diatur dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati.</p> <p style="text-align: justify;">Perdes tersebut mengamanahkan agar semua pihak menaruh perhatian untuk pemberian ASI Eksklusif bagi bayi selama 6 bulan. Tidak hanya menjadi tanggungjawab para ibu, namun menjadi tanggungjawab dari suami dan anggota keluarganya yang lain.</p> <p style="text-align: center;"><img src="https://bulukumbakab.go.id/online-content/uploads/WhatsApp_Image_2019-09-30_at_16.25.56.jpeg" alt="" width="700" height="332" /></p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">“Jadi dengan perdes ASI Eksklusif, tidak hanya menjadi tanggungjawab para ibu, namun menjadi tanggungjawab para suami dan keluarganya,” ungkap Kepala Desa Bontobangun Abdul Azis Manja.</p> <p style="text-align: justify;">Peran pemerintah desa, tambah Azis Manja adalah bertanggungjawab dalam mengawasi pemberian ASI yang dilakukan oleh Tim Kerja yang dibentuk. Selain pengawasan, tim kerja bertugas melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa ASI adalah minuman dan makanan terbaik di awal kehidupan bayi selama enam bulan. Diharapkan ada perubahan perilaku masyarakat yang selama ini memberikan susu formula untuk hanya memberikan ASI Eksklusif saja.</p> <p style="text-align: justify;">Hal yang mendasari Perdes ASI Eksklusif dibuat, lanjut Azis Manja oleh karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman ibu-ibu, suami dan keluarga terkait dampak dari penggunaan susu formula. “Faktor lainnya tidak mau repot. Ada budaya, bayi tidak boleh menangis sehingga mengambil langkah praktis dengan memberi susu formula,” ungkapnya.</p> <p style="text-align: justify;">Untuk mengantisipasi hal tersebut, dalam perdes menganjurkan perusahaan/pedagang untuk tidak memperdagangkan susu formula bagi bayi umur 0 sampai 6 bulan, kecuali ada izin dokter atau keterangan medis terhadap bayi tersebut.</p> <p style="text-align: justify;">“Perdes mengenakan sanksi bagi ibu, suami dan keluarga yang mengabaikan peraturan tersebut. Jika teguran tertulis tidak diindahkan maka yang melanggar dikenakan denda sebesar 75 ribu rupiah yang setara dengan harga susu formula 250 gram,” ungkapnya.</p> <p style="text-align: justify;">Bukan hanya masyarakat yang diberi sanksi, para bidan juga akan kena sanksi dari Dinas Kesehatan jika terbukti menawarkan atau menganjurkan menggunakan susu formula.</p> <p style="text-align: center;"><img src="https://bulukumbakab.go.id/online-content/uploads/WhatsApp_Image_2019-09-30_at_16.25.58.jpeg" alt="" width="700" height="696" /></p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Pendamping pembuatan perdes ASI Eksklusif, Andi Nurzakiah Amin mengungkapkan bahwa proses pembuatan peraturan tersebut dilakukan sejak bulan Januari 2019 yang lalu. Nurzakiah Amin menuturkan, sebelum masuk pada pembuatan rancangan perdes yang kemudian ditetapkan pada September ini, pihaknya melakukan pertemuan secara berkala atau kelas intervensi kepada para ibu-ibu hamil di posyandu dan puskesmas.</p> <p style="text-align: justify;">Angka cakupan ASI Eksklusif Desa Bontobangun tahun 2018, lanjut Yayan sapaan akrabnya adalah paling rendah dari empat desa terendah lainnya di Kecamatan Rilau Ale yaitu 24,3 persen, kemudian Desa Karama 28,3 persen, Desa Bontolohe 28,9 persen dan Desa Swatani 30,1 persen.</p> <p style="text-align: justify;">“Angka cakupan ASI Eksklusif ini jauh dari standar nasional sebesar 80 persen,” ungkap mahasiswa Program S3 Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Unhas ini.</p> <p style="text-align: justify;">Harapan Yayan, melalui perdes ada kesinambungan, sehingga tidak ada lagi bayi 0-6 bulan yang minum susu formula, namun sepenuhnya mendapatkan ASI Eksklusif. “Semoga upaya ini dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian pada bayi baru lahir,” pintanya. <em><strong>(A3/Humas) </strong></em></p>
PENGUMUMAN SELEKSI CPNS PEMKAB...
Upacara Peringatan Hari Kesaktian...
Postingan Lainnya
Kunker ke Bulukumba Mentan SYL Punya Harapan Besar ke Utta-Edy...
Read More
Bupati Andi Utta: Aparatur Desa Ujung Tombak Perubahan...
Read More
Wabup Buka Sosialisasi Gernas Revolusi Mental
Read More
Bupati Bulukumba Ajak BUMDes Lebih Progresif: Kolaborasi...
Read More