Beranda
Mengenal
Profil
Visi dan Misi
Sejarah Bulukumba
Arti Lambang
Pemimpin Daerah
Peta Bulukumba
Daftar Pejabat
Struktur Organisasi
Potensi Daerah
Potensi Alam
Pertanian
Perkebunan
Perikanan
Kehutanan
Pertambangan
Kependudukan
Seni dan Budaya
Warisan Budaya Benda
Kompleks Makam Petta Matinroe Ri Tasi’na
Leang Passea
Kompleks Makam Datuk Tiro
Makam Parakkasi Dg. Maloga
Kompleks Makam Dea Dg. Lita
Warisan Budaya Takbenda
Balla To Kajang (Rumah Kajang)
Kapal Pinishi
Anynyorong Lopi
Bahasa Daerah di Kab. Bulukumba
Wisata
Wisata Kuliner
Coto Kuda
Kue Uhu-Uhu
Barobo
Bolu Peca
Wisata Religi
Wisata Makam Dato Tiro
Masjid Islamic Centre "Dato Tiro"
Wisata Budaya dan Sejarah
Kawasan Adat Ammatoa
Wisata Alam
Pantai Bira
Bakung-bakung View Sunrise
Pantai Bara
Bukit Donggia
Tebing Apparalang
Selengkapnya...
Informasi
INFO PUBLIK
Pengumuman
Info CPNS
Berita
Video Kegiatan
Infografis
Event Kota
PUBLIKASI
Dokumen Perencanaan Daerah
Dokumen Perencanaan SKPD
Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah
Dokumen SAKIP Kab.Bulukumba
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Database Kawasan Kumuh
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemda
PRODUK HUKUM
JDIH
PERDA
PPID
PPID BULUKUMBA
JURNAL PINISI RESEARCH
JURNAL PINISI RESEARCH
SATU DATA
SATU DATA
IPKD
2022
2023
2024
2025
Hubungi Kami
HALAMAN BERITA
BERANDA
BERITA
Pengusaha Hotel dan Restoran Kumpul di Kantor Bupati
Sep 4, 2017
admin
<p> </p> <p style="text-align: justify;">Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Badan Pendapatan Daerah mengadakan Sosialisasi rancangan Peraturan Bupati tentang Perpajakan dan Retribusi Daerah kepada para pelaku usaha hotel dan restoran di Ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba, Selasa (5/9).</p> <p>Hadir sebagai narasumber Kepala Badan Pendapatan Daerah, Andi Mappiwali dan Kepala Bagian Hukum, Muh. Nurjalil. Tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini, adalah penggunaan bill penjualan atau penyewaan bagi hotel dan restoran dengan sistem elektronik.</p> <p>“Dengan adanya petunjuk teknis penggunaan bill ini, kedepannya diharapkan kepada pelaku usaha dapat memahami kalau pengenaan pajak bukan kepada pelaku usaha, akan tetapi pajak dikenakan kepada konsumen,” ujar Kasubid Pengembangan Potensi Badan Pendapatan Daerah Andi Ikhdar dalam laporannya.</p> <p>Ikhdar menambahkan ke depannya jika semua pengusaha sudah menerapkan sistem pembayaran bill, maka sesungguhnya para pelaku usaha bertindak sebagai mitra pemerintah dalam pengumpulan pajak dari para konsumen di Kabupaten Bulukumba. Sehingga pihaknya berharap kedepannya ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak Daerah utamanya hotel dan restoran.</p> <p>Sementara itu Kabag Hukum, Muhammad Nurjalil mengatakan Peraturan Bupati tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini merupakan turunan dari perda yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaan perda yang dimaksud.</p> <p>“Jadi penggunaan bill ini di Perda tidak diatur, tetapi dengan adanya Peraturan Bupati ini, pelaku usaha diharapkan menggunakan bill dalam proses penjualan,” ujar Muhammad Nurjalil .</p> <p>Disesi akhir acara, dilaksanakan tanya jawab untuk mendengarkan masukan dari pelaku usaha, demi sempurnanya rancangan peraturan bupati tersebut.(A3)</p>
PENGUMUMAN SELEKSI CPNS PEMKAB...
Wabup Lepas Tim Sepak Bola U-17...
Postingan Lainnya
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PEMKAB BULUKUMBA TENTANG PENYALURAN...
Read More
Desa Kahayya Segera Terang
Read More
Andi Utta Buat Kebun Percontohan Bibit Unggul di Tibona
Read More
Duta Besar Indonesia Untuk UNESCO Kunjungi Bulukumba. Bawa...
Read More