Pengusaha Hotel dan Restoran Kumpul di Kantor Bupati

Pengusaha Hotel dan Restoran Kumpul di Kantor Bupati

<p>&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Badan Pendapatan Daerah mengadakan Sosialisasi rancangan Peraturan Bupati tentang Perpajakan dan Retribusi Daerah kepada para pelaku usaha hotel dan restoran di Ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba, Selasa (5/9).</p> <p>Hadir sebagai narasumber Kepala Badan Pendapatan Daerah, Andi Mappiwali dan Kepala Bagian Hukum, Muh. Nurjalil. Tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini, adalah penggunaan bill penjualan atau penyewaan bagi hotel dan restoran dengan sistem elektronik.</p> <p>&ldquo;Dengan adanya petunjuk teknis penggunaan bill ini, kedepannya diharapkan kepada pelaku usaha dapat memahami kalau pengenaan pajak bukan kepada pelaku usaha, akan tetapi pajak dikenakan kepada konsumen,&rdquo; ujar Kasubid Pengembangan Potensi Badan Pendapatan Daerah Andi Ikhdar dalam laporannya.</p> <p>Ikhdar menambahkan ke depannya jika semua pengusaha sudah menerapkan sistem pembayaran bill, maka sesungguhnya para pelaku usaha bertindak sebagai mitra pemerintah dalam pengumpulan pajak dari para konsumen di Kabupaten Bulukumba. Sehingga pihaknya berharap kedepannya ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak Daerah utamanya hotel dan restoran.</p> <p>Sementara itu Kabag Hukum, Muhammad Nurjalil mengatakan Peraturan Bupati tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini merupakan turunan dari perda yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaan perda yang dimaksud.</p> <p>&ldquo;Jadi penggunaan bill ini di Perda tidak diatur, tetapi dengan adanya Peraturan Bupati ini, pelaku usaha diharapkan menggunakan bill dalam proses penjualan,&rdquo; ujar Muhammad Nurjalil .</p> <p>Disesi akhir acara, dilaksanakan tanya jawab untuk mendengarkan masukan dari pelaku usaha, demi sempurnanya rancangan peraturan bupati tersebut.(A3)</p>
Postingan Lainnya