Mulai Besok, ASN Pemkab Bulukumba WFH Setiap Jumat. Ini Syarat dan Ketentuannya

Mulai Besok, ASN Pemkab Bulukumba WFH Setiap Jumat. Ini Syarat dan Ketentuannya

Bulukumba,– Pemerintah Kabupaten Bulukumba menerbitkan Surat Edaran Bupati Bulukumba Nomor 000.8.6.1/691/ORG tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2026.  

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong percepatan transformasi tata kelola pemerintahan serta peningkatan efektivitas dan efisiensi kinerja ASN.

Dalam edaran tersebut, ASN di lingkup Pemkab Bulukumba akan menerapkan pola kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). 

Secara khusus, pelaksanaan WFH ditetapkan sebanyak satu hari dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat.  

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif, berbasis kinerja, serta mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, mengurangi mobilitas, serta mendukung gaya hidup sehat dan ramah lingkungan.  

Meski demikian, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. ASN yang bekerja di Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap melaksanakan tugas secara Work From Office (WFO), guna memastikan layanan publik berjalan optimal tanpa gangguan.

Surat edaran ini juga mengatur pembatasan perjalanan dinas, pengurangan penggunaan kendaraan dinas, serta optimalisasi pelaksanaan kegiatan secara daring atau hybrid. Selain itu, pengawasan pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan secara berjenjang dengan berbasis kinerja untuk menjamin disiplin dan kualitas layanan tetap terjaga.  

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong birokrasi yang modern, efisien, dan berorientasi hasil.

“Transformasi budaya kerja ini menjadi bagian dari upaya membangun birokrasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman. ASN dituntut untuk tetap produktif, profesional, dan akuntabel, baik bekerja dari kantor maupun dari rumah,” ujarnya, Kamis 9 April 2026.

Dengan terbitnya edaran ini, maka praktis mulai besok Jumat tanggal 10 April penerapannya sudah akan dilaksanakan.

Namun demikian, Ia juga menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan efektivitasnya serta tidak mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat segera menyesuaikan pola kerja serta memperkuat pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung kinerja pemerintahan yang lebih responsif dan efisien.(*)

Postingan Lainnya