Layanan Perizinan

Layanan Perizinan

<h4>&nbsp;</h4> <h4 style="text-align: center;">MAKLUMAT PELAYANAN</h4> <p><img src="https://bulukumbakab.go.id/online-content/uploads/MAKLUMAT.png" alt="" width="800" height="570" /></p> <p>&nbsp;</p> <h3>PERSYARATAN PEMBERIAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN</h3> <h5>1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Izin Gangguan (HO):</h5> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Sketsa Lokasi Tempat Usaha, Kapasitas Produksi Perbulan, dan Jumlah Tenaga Yang dipakai;</li> <li>Surat persetujuan tetangga terdekat dari tempat usaha yang diketahui minimal Lurah dan/atau Pejabat di Kecamatan setempat;</li> <li>Kwitansi alat pemadam kebakaran;</li> <li>Foto copy pemilik lokasi tanah tempat usaha yang didirikan atau SPPT</li> <li>Foto copy Nomor Pendapatan Wajib Pajak Daerah (NPWPD);</li> <li>Foto copy KTP;</li> <li>Foto copy Akta Pendirian Usaha; dan</li> <li>Rekomendasi dari Tim Teknis DPMPTSP atas usaha tertentu.</li> </ol> <h5>Perpanjangan SITU/HO:</h5> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>melampirkan SITU/HO asli;</li> <li>Foto copy KTP; dan/atau</li> <li>Surat Keterangan Hilang dari pihak Kepolisian atau Pejabat berwenang bagi Pemohon yang tidak dapat melampirkan SITU/HO asli.</li> </ol> <h5>2. Izin Trayek:</h5> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);</li> <li>Foto copy Izin Trayek yang telah selesai masa berlakunya; dan</li> <li>Pertimbangan dari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Bulukumba (berdasarkan hasil pemeriksaan obyek izin).</li> </ol> <h5>3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB):</h5> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);</li> <li>Foto copy bukti kepemilikan Tanah seperti: Akta Jual Beli, Akta Hibah, dan sejenisnya sebagai bukti kepemilikan;</li> <li>Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) Hari terakhir;</li> <li>Surat keterangan persetujuan tetangga yang diketahui minimal Lurah dan/atau Pejabat di Kecamatan setempat;</li> <li>Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa;</li> <li>Gambar rencana bangunan, site plan sistem struktur, sistem utilitas/peta situasi bangunan dan denah tanah;</li> <li>Surat Pernyataan Pengeloaan Lingkungan (SPPL)/UKL-UPL/AMDAL bagi yang terkena kewajiban; dan</li> <li>Pertimbangan dari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Bulukumba (berdasarkan hasil survey dan penelitian).</li> </ol> <h5>4. Surat Izin Usaha Perikanan Pembudidayaan ikan (Tambak):</h5> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Permohonan Pengurusan izin</li> <li>Foto copy SITU/HO;</li> <li>Foto copy KTP;</li> <li>Foto copy Akta/Kepemilikan Lahan;</li> <li>Foto copy Nomor Pendapatan Wajib Pajak (NPWP); dan</li> <li>Melampirkan foto copy Izin Lingkungan/Izin PPLH dan/atau Dokumen UKL-UPL/AMDAL.</li> </ol> <h5>5. Izin Usaha Perdagangan (SIUP):</h5> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Foto copy SITU / HO;</li> <li>Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);</li> <li>Pas Foto; dan</li> <li>Foto copy Akte yang berbadan hukum.</li> </ol> <h5>Perpanjangan SIUP:</h5> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Melampirkan SIUP asli;</li> <li>Foto copy SITU/HO; dan/atau</li> <li>Surat Keterangan Hilang dari pihak Kepolisian atau Pejabat berwenang bagi Pemohon yang tidak dapat melampirkan SIUP asli.</li> </ol> <h5>6. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK):</h5> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Foto copy/rekaman sertifikat badan Usaha (SBU) yang telah dilegalisir oleh lembaga Assosiasi;</li> <li>Foto copy Akte pendirian perusahaan;</li> <li>Foto copy SITU/HO yang dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Bulukumba;</li> <li>Foto copy Tanda Daftar Perusahaan yang dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Bulukumba;</li> <li>Daftar tenaga yang menangani proyek;</li> <li>Foto copy NPWPD;</li> <li>Foto copy KTP yang masih berlaku;</li> <li>Daftar peralatan milik sendiri;</li> <li>Foto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar;</li> <li>Bukti pembayaran dari Bank Sulselbar Cabang Bulukumba; dan</li> <li>Surat keterangan bebas temuan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba (perusahaan lama) dan lampiran foto kantor.</li> </ol> <h5>Perpanjangan IUJK:</h5> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Melampirkan IUJK asli;</li> <li>Melampirkan Surat Keterangan Bebas Temuan dari Bagian Hukum Setda; dan/atau</li> <li>Surat Keterangan Hilang dari pihak Kepolisian atau Pejabat berwenang bagi Pemohon yang tidak dapat melampirkan IUJK asli.</li> </ol> <h5>7. Izin Usaha Industri (IUI):</h5> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Foto copy SITU/HO;</li> <li>Foto copy Nomor Pokok wajib Pajak Daerah (NPWPD);</li> <li>Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan</li> <li>Pertimbangan Tim Teknis dari DPMPTSP Kabupaten Bulukumba.</li> </ol> <h5>8. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUPPT):</h5> <ul> <li>Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, meliputi:</li> </ul> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Struktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan;</li> <li>Tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga;</li> <li>Kepadatan penduduk;</li> <li>Pertumbuhan penduduk;</li> <li>Kemitraan dengan UMKM lokal; dan</li> <li>Penyerapan tenaga kerja lokal.</li> </ol> <ul> <li>Foto copy IUPP pusat perbelanjaan atau bangunan lainnya tempat berdirinya pasar tradisional atau Toko Modern;</li> <li>Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahaannya; dan</li> <li>Surat pernyataan kesanggupan mematuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.</li> </ul> <h5>9. Izin Usaha Toko Modern (IUTM):</h5> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Foto copy Izin Prinsip;</li> <li>Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat;</li> <li>Foto copy Surat Izin Lokasi dari Badan Pertanahan Nasioanal (BPN);</li> <li>Foto copy SITU/HO;</li> <li>Foto copy IMB;</li> <li>Foto copyAkte Pendirian Perusahaan dan pengesahannya;</li> <li>Rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil;</li> <li>Surat pernyataan kesanggupan mematuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> <li>Pertimbangan dari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Bulukumba.</li> </ol> <h5>10. Izin Usaha Pengelolaan Pusat Pertokoan (IUPP):</h5> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Foto copy Izin Prinsip;</li> <li>Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat;</li> <li>Foto copy Surat Izin Lokasi dari Badan Pertanahan Nasioanal (BPN);</li> <li>Foto copy SITU/HO;</li> <li>Foto copy IMB;</li> <li>Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahannya;</li> <li>Rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil;</li> <li>Surat pernyataan kesanggupan mematuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li> <li>Pertimbangan dari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Bulukumba.</li> </ol> <h5>11. Surat Izin Reklame:</h5> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame;</li> <li>Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan;</li> <li>Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan;</li> <li>Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan);</li> <li>Kelayakan konstruksi reklame;</li> <li>Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai);</li> <li>surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan;</li> <li>Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);</li> <li>Izin Asli yang lama (perpanjangan / perubahan);</li> <li>Surat Kuasa Pengurusan Perizinan; dan</li> <li>Pertimbangan dari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Bulukumba.</li> </ol> <h5>12. Izin Lingkungan dan Izin PPLH:</h5> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Foto copy Izin Pemanfaatan Ruang (IPR);</li> <li>Foto copy kartu penduduk (KTP);</li> <li>Izin Prinsip;</li> <li>Foto copy akte pendirian usaha / kegiatan dan dokumen perusahaan lainnya bagi pemohon yang berbadan usaha;</li> <li>Foto copy Dokumen AMDAL/Formulir UKL-UPL;</li> <li>Profil usaha dan/atau Kegiatan;</li> <li>Pertimbangan dari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Bulukumba.</li> </ol> <h5>14. Izin Lokasi:</h5> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Foto Copy Risalah Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah (ASPEK) dari Kantor Pertanahan;</li> <li>Bagi Badan hukum wajib menyerahkan Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri;</li> <li>Uraian rencana Proyek atau proposal proyek yang akan di bangun;</li> <li>KTP atau identitas pemohon;</li> <li>Surat Keterangan tanah yang dimohon dari lurah setempat dan diketahui oleh Camat</li> <li>Gambar atau Sketsa areal yang di mohon;</li> <li>NPWP;</li> <li>Surat Pernyataan mengenai tanah yang sudah memiliki oleh pemohon serta perusahaan yang merupakan satu group perusahaan dengannya; dan</li> <li>Surat Pernyataan kesediaan untuk memberikan penggantian yang layak dan/ atau menyedikan tempat penampungan bagi pemilik tanah.</li> </ol> <h5>15. Izin Penelitian:</h5> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Surat permohonan izin penelitian dari Perguruan Tinggi;</li> <li>Proposal penelitian, yang telah disetujui oleh Dosen pembimbing dan daftar pertanyaan;</li> <li>Fotokopi KTP;</li> <li>Membawa surat rekomendasi penelitian;</li> <li>Mengisi surat pernyataan sanggup menyerahkan hasil penelitian;</li> <li>Surat keterangan dari Kemenristek dan Gubernur bagi pemohon yang berstatus Warga Negara Asing; dan</li> <li>Surat izin penelitian dapat langsung diproses dan ditunggu.</li> </ol> <h5>16. Surat Izin Kesehatan:</h5> <p>Surat Izin Kesehatan terbagi dua yakni Izin Apotik dan Izin Operasional Rumah Sakit/Klinik dan/atau Sarana Kesehatan lainnya, persyaratannya:</p> <h6>A. Izin Apotik:</h6> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Mengisi formulir permohonan izin;</li> <li>Melampirkan KTP pemohon atau akte pendirian badan hukum;</li> <li>Melampirkan IMB dan Izin Gangguan (HO) untuk klinik dan rumah sakit;</li> <li>Melampirkan dokumen UKL/UPL bagi klinik dan rumah sakit;</li> <li>Melampirkan denah lokasi dan denah ruangan;</li> <li>Melampirkan daftar tenaga beserta SIP, SIK dan/atau ijazah;</li> <li>Melampirkan daftar peralatan;</li> <li>Melampirkan daftar dan tarif pelayanan;</li> <li>Melampirkan surat izin lama bagi yang memperpanjang izin; dan</li> <li>Pertimbangan dari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Bulukumba.</li> </ol> <h6>B. Izin Praktik dan Izin Tenaga Kerja Kesehatan:</h6> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Surat permohonan bermaterai Rp.6.000,-.;</li> <li>Foto copy KTP yang masih berlaku;</li> <li>Foto copy Ijazah tenaga kesehatan yang berlaku;</li> <li>Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai izin yang diajukan;</li> <li>Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari sarana;</li> <li>Surat Rekomendasi dari organisasi profesi , sesuai tempat praktik (IDI,IBI,PPNI,dll);</li> <li>Pas foto ukuran 4x6 cm: 3 lembar dan 3x4 cm: 2 lembar;</li> <li>Surat izin dari pimpinan instasi/sarana pelayanan kesehatan tempat tenaga kesehatan yang bersangkutan bekerja (khusus nakes yang bekerja disarana pelayanan kesehatan pemerintah/ sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah);</li> <li>Rekomendasi dari Kepala Puskesmas di wilayah tempat praktek;</li> <li>Surat keterangan berbadan sehat dari Dokter pemerintah;</li> <li>Gambar/Denah lokasi;</li> <li>Izin gangguan (HO) bagi yang praktek mandiri; dan</li> <li>Pertimbangan dari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Bulukumba.</li> </ol> <h6>C. Izin Rumah Sakit/Klinik dan/atau Sarana Kesehatan lainnya:</h6> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Fotokopi akta pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah;</li> <li>studi kelayakan;</li> <li>master plan;</li> <li>Detail Engineering Design;</li> <li>dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan;</li> <li>fotokopi sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah atas nama badan hukum pemilik rumah sakit;</li> <li>izin undang-undang gangguan (Hinder Ordonantie/HO);</li> <li>Surat Izin Tempat Usaha (SITU);</li> <li>Izin Mendirikan Bangunan (IMB);</li> <li>rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit.</li> </ol> <h5>17. Pesyaratan untuk beberapa perizinan</h5> <p>Izin Rekruitmen Tenaga Kerja, Izin Balai Pelatihan Tenaga Kerja Swasta, Izin Usaha Bergerak dan perizinan lainnya yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.</p> <h5>18. Tanda Daftar Industri (TDI):</h5> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Foto copy SITU/HO;</li> <li>Foto copy Nomor Pokok wajib Pajak Daerah (NPWPD);</li> <li>Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan</li> <li>Pertimbangan Tim Teknis dari DPMPTSP Kabupaten Bulukumba.</li> </ol> <h5>19. Tanda Daftar Perusahaan (TDP):</h5> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Foto copy SITU/HO;</li> <li>Foto copy Akta Pendirian bagi Perusahaan yang berbadan hukum;</li> <li>Foto copy Nomor Pokok wajib Pajak Daerah (NPWPD);</li> <li>Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan</li> <li>Pertimbangan Tim Teknis dari DPMPTSP Kabupaten Bulukumba.</li> </ol> <h5>Perpanjangan TDP:</h5> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>melampirkan TDP asli;</li> <li>Foto copy SITU/HO; dan/atau</li> <li>Surat Keterangan Hilang dari pihak Kepolisian atau Pejabat berwenang bagi Pemohon yang tidak dapat melampirkan TDP asli.</li> </ol> <h5>20. Tanda Daftar Gudang:</h5> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Foto copy Akte Pendirian Perusahaan bagi perusahaan yang telah berbadan hukum;</li> <li>Foto copy SITU/HO;</li> <li>Foto copy SIUP;</li> <li>Foto copy TDP;</li> <li>Foto copy KTP; dan</li> <li>Pertimbangan dari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Bulukumba.</li> </ol> <h5>21. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP):</h5> <h6>A. Izin Sementara Usaha Pariwisata</h6> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Foto copy KTP;</li> <li>Rencana Anggaran Biaya dan gambar rencana bangunan usaha atau rencana tapak;</li> <li>Foto copy lokasi usaha;</li> <li>Foto copy akte pendirian usaha dan dokumen perusahaan lainnya bagi pemohon yang berbadan usaha;</li> <li>Foto copy Izin persetujuan PMA dari BKPMA bagi perusahaan yang menggunakan modal asing; dan</li> <li>Pertimbangan dari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Bulukumba.</li> </ol> <h6>B. Izin Tetap Usaha Pariwisata</h6> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Foto copy SITU/HO</li> <li>Foto copy IMB</li> <li>Pas foto penanggung jawab perusahaan 3x4 sebanyak 5 lembar; dan</li> <li>Pertimbangan dari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Bulukumba.</li> </ol> <h5>22. Rekomendasi:</h5> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Permohonan Rekomendasi terkait kegiatan usaha yang dimohonkan;</li> <li>Foto copy KTP;</li> <li>Surat Keterangan/Pengantar dari Pemerintah setempat; dan</li> <li>Pertimbangan dari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Bulukumba.</li> </ol> <h5>23. Khusus untuk permohonan Perizinan dan Nonperizinan bidang Penanaman</h5> <p>Modal yang terdiri atas:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Izin Prinsip Penanaman Modal;</li> <li>Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal;</li> <li>Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal;</li> <li>Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal;</li> <li>Izin Usaha untuk berbagai sektor usaha;</li> <li>Izin Usaha Perluasan untuk berbagai sektor usaha;</li> <li>Izin Usaha Perubahan untuk berbagai sektor usaha;</li> <li>Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal untuk berbagai sektor usaha; dan</li> <li>Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA) bagi tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah Kabupaten Bulukumba</li> </ol> <p>&nbsp;</p>
Postingan Lainnya