Beranda
Mengenal
Profil
Visi dan Misi
Sejarah Bulukumba
Arti Lambang
Pemimpin Daerah
Peta Bulukumba
Daftar Pejabat
Struktur Organisasi
Potensi Daerah
Potensi Alam
Pertanian
Perkebunan
Perikanan
Kehutanan
Pertambangan
Kependudukan
Seni dan Budaya
Warisan Budaya Benda
Kompleks Makam Petta Matinroe Ri Tasi’na
Leang Passea
Kompleks Makam Datuk Tiro
Makam Parakkasi Dg. Maloga
Kompleks Makam Dea Dg. Lita
Warisan Budaya Takbenda
Balla To Kajang (Rumah Kajang)
Kapal Pinishi
Anynyorong Lopi
Bahasa Daerah di Kab. Bulukumba
Wisata
Wisata Kuliner
Coto Kuda
Kue Uhu-Uhu
Barobo
Bolu Peca
Wisata Religi
Wisata Makam Dato Tiro
Masjid Islamic Centre "Dato Tiro"
Wisata Budaya dan Sejarah
Kawasan Adat Ammatoa
Wisata Alam
Pantai Bira
Bakung-bakung View Sunrise
Pantai Bara
Bukit Donggia
Tebing Apparalang
Selengkapnya...
Informasi
INFO PUBLIK
Pengumuman
Info CPNS
Berita
Video Kegiatan
Infografis
Event Kota
PUBLIKASI
Dokumen Perencanaan Daerah
Dokumen Perencanaan SKPD
Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah
Dokumen SAKIP Kab.Bulukumba
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Database Kawasan Kumuh
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemda
PRODUK HUKUM
JDIH
PERDA
PPID
PPID BULUKUMBA
JURNAL PINISI RESEARCH
JURNAL PINISI RESEARCH
SATU DATA
SATU DATA
IPKD
2022
2023
2024
2025
Hubungi Kami
HALAMAN BERITA
BERANDA
BERITA
Lagi, Pemkab Mediasi Tuntutan Warga kepada Pihak Lonsum
Sep 12, 2018
admin
<p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Pemerintah Kabupaten Bulukumba menindak lanjuti aspirasi yang disampaikan warga pada hari Senin 10 September yang lalu. Bertempat di ruang Rapat Wakil Bupati, Tomy Satria Yulianto memimpin rapat mediasi sebagai tindak lanjut mencari solusi dengan menghadirkan warga yang melakukan protes dengan pihak PT Lonsum, Rabu (12/9).</p> <p style="text-align: justify;">Sebelumnya para warga dari 3 kecamatan, Ujungloe, Kajang dan Bulukumpa kembali memprotes pihak PT Lonsum. Protes yang dicetuskan tersebut bukan lagi masalah batas HGU Lonsum yang dituntut untuk pengukuran ulang, namun yang diprotes adalah kegiatan operasi perkebunan PT Lonsum yang dituduh melakukan pengrusakan terhadap sumber mata air, serta jaringan selang air yang dipasang oleh warga sampai ke rumahnya.</p> <p style="text-align: justify;">Lokasi yang dituduhkan tersebut berada di wilayah Bukit Madu di Desa Bontomangiring dan Bukit Jaya Desa Tamatto.</p> <p style="text-align: justify;">“Tuntutan warga adalah hentikan dulu operasi di wilayah itu, karena telah merusak sumber daya air yang selama ini digunakan oleh warga tanpa harus mengeluarkan biaya. Dari laporan yang diterima, setelah alat berat itu beroperasi, air sudah tidak mengalir,” ketus aktifis AGRA Rudi Tahas.</p> <p style="text-align: justify;">Dikatakannya bukan cuma saluran air yang dirusak, tapi juga beberapa kuburan ikut terbongkar di wilayah tersebut.</p> <p style="text-align: justify;">Area yang menjadi sumber mata air itu diperkirakan seluas 2 sampai 3 hektar, sehingga warga meminta agar pada wilayah itu tidak ada aktifitas alat berat untuk perkebunan.</p> <p style="text-align: justify;">Adapun dari Humas PT Lonsum, Rusli membantah jika pihaknya melakukan pengrusakan.</p> <p style="text-align: justify;">Menurutnya selang yang digulung itu adalah permintaan dari karyawan PT Lonsum sendiri yang juga butuh air. Karyawan itu kata Rusli meminta untuk penggantian selang karena sudah tua.</p> <p style="text-align: justify;">“Saya sampaikan PT Lonsum tidak akan mengambil lahan itu kalau itu di luar yang diberikan oleh pemerintah,” tegas Rusli.</p> <p style="text-align: justify;">Mencermati persoalan tersebut Wakil Bupati Tomy Satria Yulianto mengemukakan bahwa ada 6 prinsip yang diatur dalam perkebunan berkelanjutan, dari enam prinsip tersebut, prinsip 5 dan 6 terkait dengan persoalan yang dibahas yaitu, Prinsip kelima menghargai kebutuhan dasar masyarakat, dalam hal ini sumber mata air, dan Prinsip keenam menghargai identitas lokal masyarakat, dalam hal ini kuburan-kuburan tersebut.</p> <p style="text-align: justify;">“Kalau ada embun atau sumber daya air di situ, maka pihak Lonsum harus mengeluarkan area tersebut dari wilayah kerjanya untuk tidak dikelola. Jangan justru dirusak,” pinta Tomy.</p> <p style="text-align: justify;">Tomy berharap tidak ada aktifitas di daerah sumber mata air tersebut, tapi bukan juga menghentikan secara keseluruhan aktifitas perkebunan yang berada di wilayah HGU.</p> <p style="text-align: justify;">Menurutnya, pihak Pemerintah Kabupaten tetap menghargai pengelolaan HGU oleh PT Lonsum yang akan berakhir pada tahun 2023. Oleh karena tidak ada kesepahaman antara pihak warga yang protes dengan klaim dari PT Lonsum, maka rapat yang berlangsung alot tersebut memutuskan untuk menurunkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam minggu ini untuk melakukan pengecekan secara obyektif terhadap lokasi yang dituduhkan warga bahwa telah dirusak oleh PT Lonsum.</p> <p style="text-align: justify;">Hasil pengecekan tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten untuk memberikan teguran kepada PT Lonsum apabila benar telah melakukan pengrusakan sumber mata air pada area yang dimaksud.</p> <p style="text-align: justify;">Jika kemudian pihak PT Lonsum tidak mengindahkan teguran tersebut, maka Pemkab akan menyurat ke pemerintah pusat bahwa PT Lonsum telah melakukan pelanggaran.</p> <p style="text-align: justify;">Selama proses pengecekan dan penelusuran area tersebut, pihak PT Lonsum diminta untuk tidak melakukan aktifitas pada wilayah yang dituduhkan merusak sumber mata air, maupun lokasi kuburan yang terbongkar.(A3)</p>
PENGUMUMAN SELEKSI CPNS PEMKAB...
Annyorong Lopi, Bukti Kebersamaan...
Postingan Lainnya
Edukasi dan Kolaborasi: Wujudkan Tanjung Bira yang Tertib...
Read More
Festival Ramadan Desa Bira Diikuti 291 Peserta, Andi Utta:...
Read More
Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Berlangsung...
Read More
Bupati Andi Utta Tinjau Kawasan Pantai Merpati Temui Warga...
Read More