Beranda
Mengenal
Profil
Visi dan Misi
Sejarah Bulukumba
Arti Lambang
Pemimpin Daerah
Peta Bulukumba
Daftar Pejabat
Struktur Organisasi
Potensi Daerah
Potensi Alam
Pertanian
Perkebunan
Perikanan
Kehutanan
Pertambangan
Kependudukan
Seni dan Budaya
Warisan Budaya Benda
Kompleks Makam Petta Matinroe Ri Tasi’na
Leang Passea
Kompleks Makam Datuk Tiro
Makam Parakkasi Dg. Maloga
Kompleks Makam Dea Dg. Lita
Warisan Budaya Takbenda
Balla To Kajang (Rumah Kajang)
Kapal Pinishi
Anynyorong Lopi
Bahasa Daerah di Kab. Bulukumba
Wisata
Wisata Kuliner
Coto Kuda
Kue Uhu-Uhu
Barobo
Bolu Peca
Wisata Religi
Wisata Makam Dato Tiro
Masjid Islamic Centre "Dato Tiro"
Wisata Budaya dan Sejarah
Kawasan Adat Ammatoa
Wisata Alam
Pantai Bira
Bakung-bakung View Sunrise
Pantai Bara
Bukit Donggia
Tebing Apparalang
Selengkapnya...
Informasi
INFO PUBLIK
Pengumuman
Info CPNS
Berita
Video Kegiatan
Infografis
Event Kota
PUBLIKASI
Dokumen Perencanaan Daerah
Dokumen Perencanaan SKPD
Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah
Dokumen SAKIP Kab.Bulukumba
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Database Kawasan Kumuh
Dokumen APBD Perubahan 2025
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemda
SK Bupati Tentang Standar Harga Satuan 2025
PERBUP Tentang SHS dan ASB 2025
PRODUK HUKUM
JDIH
PERDA
PPID
PPID BULUKUMBA
JURNAL PINISI RESEARCH
JURNAL PINISI RESEARCH
SATU DATA
SATU DATA
TRANSPARANSI
KEUANGAN 2025
KEUANGAN 2026
IPKD
2022
2023
2024
2025
KONTAK
HALAMAN BERITA
BERANDA
BERITA
Cegah Korupsi, Pemkab Gunakan Simda Perencanaan
Dec 22, 2017
admin
<p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba bekerjasama Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan mendorong penggunaan aplikasi Simda perencanaan. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung terwujudnya Good Governance (tata Kelola Pemerintahan baik) dan Clean Government (Pemerintahan yang Bersih) dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang profesional, terbuka dan bertanggungjawab.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam mendorong penggunaan aplikasi tersebut 2 dari perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bulukumba yang terdiri bagian perencanaan mengikuti pelatihan, Kamis, 21 Desember di aula Kantor Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Bulukumba.</p> <p style="text-align: justify;">Kepala BPKP Sulsel yang diwakili Penangungjawab Aplikasi Simda, Haeruddin dalam sambutannya mengatakan, jika Bulukumba merupakan salah satu daerah yang tertib administrasi dan keuangan, hal tersebut terbukti melalui laporannya yang telah terpantau langsung oleh pusat melalui aplikasi Simda yang terlebih dahulu digunakan yaitu Simda Keuangan, Simda barang milik daerah, Pendapatan serta Simda pelaporan desa.</p> <p style="text-align: justify;">"Ini aplikasi simda yang kelima digunakan Bulukumba, dan tentu harus apresiasi karena Bulukumba ingin mecegah terjadinya Korupsi," ujar Haeruddin.</p> <p style="text-align: justify;">Dengan adanya aplikasi ini, Haeruddin mengaku akan mencegah adanya pelanggaran-pelanggaran, salah satunya korupsi dan dan suap menyuap, yang terjadi akibat tidak terkelola baiknya perencanaan awal, tanpa melalui Musyawarah Pembangunan (Musrembang), RPJMD dan KUA-PPAS.</p> <p style="text-align: justify;">"Banyak tertangkap tangan, suap menyuap, tiba-tiba ditengah perencanaan ada proyek yang masuk, nah yang kayak begini kita cegah," jelas Khaeruddin.</p> <p style="text-align: justify;">Bupati Bulukumba, AM. Sukri Sappewali yang mengatakan, untuk menciptakan daerah yang bersih dan baik, transparansi pengelolaan keuangan dan perencanaan harus terbuka. Memanfaatkan tekhnolgi sudah menjadi keharusan sebagai langkah peningkatan kinerja, sama halnya Bulukumba yang telah memanfaatkan simda, yang tentunya harus ditingkatkan.</p> <p style="text-align: justify;">"Dengan adanya aplikasi ini tentu ada sinkronisasi perencanaan dari bawah ke atas dan dari atas ke bawah, karena jangan sampai tiba-tiba muncul di tengah," jelas AM Sukri.</p> <p style="text-align: justify;">Kabid Perencanaan Makro, Bapppeda Bulukumba, Arie Hamzah mengatakan jika penggunaan aplikasi simda dalam perencanaan daerah diatur dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Perda dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.</p> <p style="text-align: justify;">"Tujuannya agar seluruh perencanaan bisa terkelola dengan baik, semuanya tersinkron dengan rencana pusat, provinsi dan daerah," ujar Arie.(A3)</p>
PENGUMUMAN SELEKSI CPNS PEMKAB...
Kemensos Salurkan Bantuan PKH
Postingan Lainnya
TMMD Bulukumba Bangun Jamban Rumah Warga
Read More
Gubernur Tutup Festival Pinisi
Read More
Bupati Andi Utta Minta Peserta PKP Tak Cuma Mantap di Konsep
Read More
Setelah Mediasi, Hulu Sappayya Na’na Jadi Induk Air PDAM
Read More