Bupati Serahkan Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan  APBD 2017

Bupati Serahkan Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2017

<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> <p style="text-align: justify;">Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali, menyerahan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Penapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bulukumba tahun anggaran 2017 kepada DPRD Bulukumba, Selasa 7 Agustus 2018.</p> <p style="text-align: justify;">Penyerahan Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Bulukumba 2017, berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Bulukumba, Hamzah Pangki.</p> <p style="text-align: justify;">Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto, Sekertaris Daerah Andi Bau Amal, forum koordinasi pimpinan daerah, serta kepala OPD.</p> <p style="text-align: justify;">Ketua DPRD Bulukumba, HA Hamzah Pangki, mengatakan sesuai undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah harus menyerahkan ranperda pelaksanaan pertanggung jawaban APBD berupa laporan keuangan yang telah didiaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).</p> <p style="text-align: justify;">Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali, mengakui penyampaikan ranperda pelaksanaan pertanggung jawaban APBD 2017 merupakan salah satu kewajiban kepala daerah kepada DPRD setelah berakhirnya tahun anggaran.</p> <p style="text-align: justify;">"itu merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,"kata Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali, digedung DPRD Bulukumba.</p> <p style="text-align: justify;">Dihadapan anggota DPRD Bulukumba, Bupati Andi Sukri Sappewali, mememastikan Ranperda tentang pelaksanaan pertanggung jawaban APBD Bulukumba 2017 berisi laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh BPK RI.</p> <p style="text-align: justify;">Hasil audit BPK diperoleh sisa lebih pembiayaan atau Silpa tahun anggaran 2017 sebesar Rp8.249.679255 atau Rp8,2 miliar.</p> <p style="text-align: justify;">"Silpa tersebut terdiri dari Kas dikas daerah, Kas dibendahara pengeluaran, Kas dibendahara penerimaan, Kas di BLUD, Kas dibendahara JKN-FKTP serta Kas dana BOS,"terang Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali.(A3)</p>
Postingan Lainnya