Bulukumba,- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bulukumba melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi BKPSDM, Hasrani, mengatakan kegiatan ini merupakan sosialisasi pertama Peraturan Bupati (Perbup) ini sejak ditetapkan. Sosialisasi juga merupakan bagian dari menanamkan nilai Berakhlak PNS khususnya dalam hal pengembangan kompetensi bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah formasi 2021.
Di hadapan sebanyak 289 CPNS, Sekretaris BKPSDM, Akhmad Rais Haq yang membawakan materi menjelaskan bahwa salah satu bentuk pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni pendidikan formal, antara lain S1, S2, Doktor, hingga Dokter Spesialis melalui pemberian tugas belajar.
Pengembangan kompetensi ini merupakan hak ASN yang tidak hanya akan memberi kontribusi optimal bagi organisasi, namun juga pengembangan karir ASN itu sendiri.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya pemahaman tentang mekanisme terkait tugas belajar ini agar tidak terjadi pelanggaran.
“Kami sangat memahami semangat bapak ibu untuk melanjutkan pendidikan sebagai penunjang karir. Tapi hal itu tentu harus mengikuti regulasi sehingga nantinya tidak terjadi pelanggaran yang pada akhirnya dapat merugikan bapak ibu”, katanya Rais di Ruang Pola Kantor Bupati, Sabtu 1 April 2023.
Menurut Rais, Perbup ini harus dipahami dengan baik oleh segenap ASN tidak hanya yang telah berstatus PNS, namun jug terutama yang masih berstatus sebagai CPNS.
Hal ini disebabkan karena pada Pasal 5 yang mengatur tentang Persyaratan Tugas Belajar, disebutkan bahwa tugas belajar diberikan bagi seseorang yang telah berstatus PNS dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun terhitung tanggal pengangkatannya.
“Saya rasa sangat jelas ya bahwa yang masih berstatus CPNS tentu belum bersyarat untuk mengajukan tugas belajar," terang Rais.
Pada sesi tanya jawab, salah seorang peserta, Muhammad Asri kemudian menanyakan bagaimana jika saat diterima sebagai CPNS, seseorang tengah melanjutkan pendidikan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Rais mengatakan bahwa dalam aturan disebutkan bahwa hanya yang telah berstatus sebagai PNS yang dapat diberikan hak untuk memeroleh tugas belajar.
Terkait dengan pertanyaan tersebut, ia kemudian menjelaskan bahwa CPNS bersangkutan dapat mengambil cuti apabila proses pembelajaran di ruang kelas masih berjalan. Dan pengajuan tugas belajar, baru dapat dilakukan setelah terpenuhinya persyaratan sebagaimana yang tercantum pada Pasal 5 Peraturan Bupati.
Namun, ia menambahkan bahwa apabila perkuliahan sudah memasuki tahap penyelesaian tugas akhir, maka dapat mengajukan surat izin kuliah melalui BKPSDM.
Rais pun menekankan kepada seluruh peserta, pentingnya mematuhi aturan ini. Karena apabila seseorang tetap bersikeras melanjutkan pendidikan tanpa mekanisme tugas belajar, maka gelar yang diperoleh tidak dapat dicantumkan akibat tidak terpenuhinya persyaratan administrasi.
Bukan hanya itu, apabila seseorang tersebut masih tetap mengikuti perkuliahan yang membuat dirinya sering meninggalkan tugas pokok pada instansi dimana ia ditempatkan, maka hal tersebut dapat menjadi salah satu bentuk pelanggaran disiplin berat.
Sebelum menutup kegiatan sosialisasi, Rais menyampaikan bahwa tugas belajar merupakan hak seluruh pegawai selama yang bersangkutan mampu memenuhi semua persyaratan.
Adapun proses administrasinya, harus diselesaikan sebelum perkuliahan dimulai. Ia pun mempersilahkan kepada para peserta jika masih ada yang ingin ditanyakan atau berkonsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan kepegawaian, dapat mengunjungi kantor BKPSDM pada jam kerja sebagai bagian dari pelayanan BKPSDM Bulukumba.(*)