Beranda
Mengenal
Profil
Visi dan Misi
Sejarah Bulukumba
Arti Lambang
Pemimpin Daerah
Peta Bulukumba
Daftar Pejabat
Struktur Organisasi
Potensi Daerah
Potensi Alam
Pertanian
Perkebunan
Perikanan
Kehutanan
Pertambangan
Kependudukan
Seni dan Budaya
Warisan Budaya Benda
Kompleks Makam Petta Matinroe Ri Tasi’na
Leang Passea
Kompleks Makam Datuk Tiro
Makam Parakkasi Dg. Maloga
Kompleks Makam Dea Dg. Lita
Warisan Budaya Takbenda
Balla To Kajang (Rumah Kajang)
Kapal Pinishi
Anynyorong Lopi
Bahasa Daerah di Kab. Bulukumba
Wisata
Wisata Kuliner
Coto Kuda
Kue Uhu-Uhu
Barobo
Bolu Peca
Wisata Religi
Wisata Makam Dato Tiro
Masjid Islamic Centre "Dato Tiro"
Wisata Budaya dan Sejarah
Kawasan Adat Ammatoa
Wisata Alam
Pantai Bira
Bakung-bakung View Sunrise
Pantai Bara
Bukit Donggia
Tebing Apparalang
Selengkapnya...
Informasi
INFO PUBLIK
Pengumuman
Info CPNS
Berita
Video Kegiatan
Infografis
Event Kota
PUBLIKASI
Dokumen Perencanaan Daerah
Dokumen Perencanaan SKPD
Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah
Dokumen SAKIP Kab.Bulukumba
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Database Kawasan Kumuh
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemda
PRODUK HUKUM
JDIH
PERDA
PPID
PPID BULUKUMBA
JURNAL PINISI RESEARCH
JURNAL PINISI RESEARCH
SATU DATA
SATU DATA
IPKD
2022
2023
2024
2025
Hubungi Kami
HALAMAN BERITA
BERANDA
BERITA
Akui Hak Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Hutan, Presiden Jokowi: Negara Hadir Berpihak kepada Rakyat
Dec 30, 2016
admin
<p style="text-align: justify;">JAKARTA- Negara hadir melindungi nilai-nilai asli bangsa Indonesia. Negara juga hadir untuk berpihak kepada masyarakat, khususnya masyarakat hukum adat. Tekad tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo sebagai pengakuan terhadap hak masyarakat adat dalam mengelola hutan secara administratif.</p> <p style="text-align: justify;">"Kita semua mengetahui bahwa sejak dulu masyarakat hukum adat sudah mampu mengelola hutan adat secara lestari berdasarkan kearifan lokal yang ada. Masyarakat hukum adat sejak dulu juga sudah tahu dan sudah bisa menjaga harmoni hidup manusia dengan alam. Saya rasa nilai-nilai ini yang penting kita ingat semua di masa modern sekarang," ujar Presiden di Istana Negara pada acara Peresmian Pengakuan Hutan Adat, Jumat, 30 Desember 2016.</p> <p style="text-align: justify;">Oleh karenanya, pada acara tersebut, diresmikan pengakuan hutan adat kepada sebanyak sembilan kelompok masyarakat hukum adat. Presiden menekankan bahwa ini bukanlah akhir dari pengakuan pemerintah, justru menjadi awal dari pengakuan hutan adat yang akan terus diberikan.</p> <p style="text-align: justify;">"Secara keseluruhan, hari ini ada sembilan kelompok masyarakat hukum adat yang kita tegaskan dan resmikan pengakuan hutan adatnya. Dengan luas areal hutan adat seluas 13.100 hektare untuk kurang lebih 5.700 kepala keluarga. Proses pengakuan ini akan terus berlanjut, ini adalah awal. Karena memang cukup banyak masyarakat hukum adat kita yang tersebar di seluruh Indonesia," tegasnya.</p> <p style="text-align: justify;">Untuk diketahui, pembagian surat keputusan pengelolaan hutan kali ini diberikan kepada golongan masyarakat kecil yang memang mampu untuk mengelola hutan dengan baik. Berdasarkan pengalaman yang telah lalu, pemberian hak kelola hutan tersebut biasanya diberikan kepada kalangan-kalangan atas seperti korporasi besar.</p> <p style="text-align: justify;">"Perlu saya sampaikan kalau yang lalu-lalu pembagian SK seperti ini diberikan kepada yang besar-besar, kepada korporasi, saat ini kita telah memulai bahwa SK tentang pengelolaan hutan itu diberikan kepada rakyat," papar Presiden. Sebelum memberikan hak pengelolaan kepada masyarakat adat, Presiden Joko Widodo juga telah memberikan hak pengelolaan serupa kepada kelompok tani. Pemberian tersebut dilakukan saat kunjungan kerja Presiden ke Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu.</p> <p style="text-align: justify;">"Kemarin telah kita berikan di Kabupaten Pulang Pisau seluas 12 ribu hektare. Kita berikan kepada kelompok-kelompok tani. Pada hari ini, SK tentang hutan adat juga telah pecah telur dan akan berlanjut terus. Tentu saja dengan SK ini masyarakat bisa mengelola selamanya. Dan di dalam peta nanti juga ada penyesuaian, ada kriteria baru, yaitu mengenai hutan adat," terangnya.</p> <p style="text-align: justify;">Kepala Negara kemudian kembali menegaskan bahwa pemberian hak kelola hutan kepada rakyat masih akan terus berlanjut. Sebab, diakui Presiden bahwa sampai dengan saat ini pemberian hak kelola tersebut masih berada pada angka yang cukup sedikit.</p> <p style="text-align: justify;">"Yang ada di kantong saya sekarang ada 12,7 juta hektare yang akan terus kita bagikan, tetapi hanya kepada masyarakat, rakyat, kelompok tani, dan masyarakat adat sehingga betul-betul yang menikmati kekayaan hutan kita adalah rakyat dan masyarakat adat," imbuhnya.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengajak kepada kementerian terkait serta para pemangku hutan adat untuk bersama-sama untuk menjaga keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia. Semua itu tentunya demi kebaikan generasi sekarang dan di masa yang akan datang.</p> <p style="text-align: justify;">"Saya ucapkan selamat kepada para pemangku hutan adat yang baru saja ditetapkan statusnya. Mari kita rawat alam dengan baik demi generasi sekarang dan generasi Indonesia masa depan," tutupnya.</p> <p style="text-align: justify;">Setelah acara tersebut, Presiden Joko Widodo menyempatkan diri untuk mendengarkan sejumlah masukan dari para pemangku adat yang hadir. Kepala Negara ingin mendengar langsung masukan tersebut agar ke depannya upaya yang dilakukan pemerintah dapat betul-betul menyasar dan bermanfaat bagi masyarakat. Kurang lebih selama sekira setengah jam Presiden Joko Widodo mendengarkan masukan-masukan tersebut.</p> <p style="text-align: justify;">Turut hadir dalam acara pengakuan hutan adat tersebut di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead dan sejumlah duta besar negara sahabat.</p> <p style="text-align: justify;">Sebagai Tambahan kesembilan Hutan Adat tersebut adalah :</p> <p>1. Hutan Adat Ammatoa Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan seluas 313,99 hektare.</p> <p>2. Hutan Adat Marga Serampas, Kabupaten Merangin, seluas 130 hektare.</p> <p>3. Hutan Adat Wana Posangke, Kabupaten Morowali Utara, seluas 6.212 hektare.</p> <p>4. Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang, Kabupaten Kerinci, Jambi, seluas 39,04 hektare.</p> <p>5. Hutan Adat Kasepuhan Karang, Kabupaten Lebak, Banten, seluas 486 hektare.</p> <p>6. Hutan Adat Bukit Tinggai, Kabupaten Kerinci, Jambi, seluas 41,27 hektare.</p> <p>7. Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam, Kabupaten Kerinci, Jambi, seluas 276 hektare.</p> <p>8. Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan, Kabupaten Kerinci, Jambi, seluas 452 hektare.</p> <p>9. Hutan Adat Tombak Haminjon, Kabupaten Humabahas, Sumatera Utara, seluas 5.172 hektare.</p> <p style="text-align: justify;">Untuk SK Penetapan Hutan Adat Ammatoa Kajang, Presiden menyerahkan langsung kepada Pemangku adat Ammatoa, Andi Buyung Saputra yang juga Camat Kajang.</p> <p style="text-align: justify;">sumber : ksp.go.id dan okezone.com</p>
PENGUMUMAN SELEKSI CPNS PEMKAB...
Andi Sukri Sappewali Hadiri Maulid...
Postingan Lainnya
Bank Indonesia Gelar Diseminasi Hasil Kajian Strategi Pemulihan...
Read More
Wagub Andi Sudirman Kunker di Bulukumba
Read More
TMMD Bulukumba Bangun Jamban Rumah Warga
Read More
Bupati Andi Utta Hadiri Ritual Andingingi untuk Pertama...
Read More