MAKLUMAT PELAYANAN

PERSYARATAN PEMBERIAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN

1. SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)/IZIN GANGGUAN (HO):
  1. Sketsa Lokasi Tempat Usaha, Kapasitas Produksi Perbulan, dan Jumlah Tenaga Yang dipakai;
  2. Surat persetujuan tetangga terdekat dari tempat usaha yang diketahui minimal Lurah dan/atau Pejabat di Kecamatan setempat;
  3. Kwitansi alat pemadam kebakaran;
  4. Foto copy pemilik lokasi tanah tempat usaha yang didirikan atau SPPT
  5. Foto copy Nomor Pendapatan Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
  6. Foto copy KTP;
  7. Foto copy Akta Pendirian Usaha; dan
  8. Rekomendasi dari Tim Teknis DPMPTSP atas usaha tertentu.
PERPANJANGAN SITU/HO:
  1. melampirkan SITU/HO asli;
  2. Foto copy KTP; dan/atau
  3. Surat Keterangan Hilang dari pihak Kepolisian atau Pejabat berwenang bagi Pemohon yang tidak dapat melampirkan SITU/HO asli.
2. IZIN TRAYEK:
  1. Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
  2. Foto copy Izin Trayek yang telah selesai masa berlakunya; dan
  3. Pertimbangan dari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Bulukumba (berdasarkan hasil pemeriksaan obyek izin).
3. IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB):
  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Foto copy bukti kepemilikan Tanah seperti: Akta Jual Beli, Akta Hibah, dan sejenisnya sebagai bukti kepemilikan;
  3. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) Hari terakhir;
  4. Surat keterangan persetujuan tetangga yang diketahui minimal Lurah dan/atau Pejabat di Kecamatan setempat;
  5. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa;
  6. Gambar rencana bangunan, site plan sistem struktur, sistem utilitas/peta situasi bangunan dan denah tanah;
  7. Surat Pernyataan Pengeloaan Lingkungan (SPPL)/UKL-UPL/AMDAL bagi yang terkena kewajiban; dan
  8. Pertimbangan dari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Bulukumba (berdasarkan hasil survey dan penelitian).
4. SURAT IZIN USAHA PERIKANAN PEMBUDIDAYAAN IKAN (TAMBAK):
  1. Permohonan Pengurusan izin
  2. Foto copy SITU/HO;
  3. Foto copy KTP;
  4. Foto copy Akta/Kepemilikan Lahan;
  5. Foto copy Nomor Pendapatan Wajib Pajak (NPWP); dan
  6. Melampirkan foto copy Izin Lingkungan/Izin PPLH dan/atau Dokumen UKL-UPL/AMDAL.
5. IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP):
  1. Foto copy SITU / HO;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Pas Foto; dan
  4. Foto copy Akte yang berbadan hukum.
PERPANJANGAN SIUP:
  1. Melampirkan SIUP asli;
  2. Foto copy SITU/HO; dan/atau
  3. Surat Keterangan Hilang dari pihak Kepolisian atau Pejabat berwenang bagi Pemohon yang tidak dapat melampirkan SIUP asli.
6. IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK):
  1. Foto copy/rekaman sertifikat badan Usaha (SBU) yang telah dilegalisir oleh lembaga Assosiasi;
  2. Foto copy Akte pendirian perusahaan;
  3. Foto copy SITU/HO yang dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Bulukumba;
  4. Foto copy Tanda Daftar Perusahaan yang dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Bulukumba;
  5. Daftar tenaga yang menangani proyek;
  6. Foto copy NPWPD;
  7. Foto copy KTP yang masih berlaku;
  8. Daftar peralatan milik sendiri;
  9. Foto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar;
  10. Bukti pembayaran dari Bank Sulselbar Cabang Bulukumba; dan
  11. Surat keterangan bebas temuan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba (perusahaan lama) dan lampiran foto kantor.
PERPANJANGAN IUJK:
  1. Melampirkan IUJK asli;
  2. Melampirkan Surat Keterangan Bebas Temuan dari Bagian Hukum Setda; dan/atau
  3. Surat Keterangan Hilang dari pihak Kepolisian atau Pejabat berwenang bagi Pemohon yang tidak dapat melampirkan IUJK asli.
7. IZIN USAHA INDUSTRI (IUI):
  1. Foto copy SITU/HO;
  2. Foto copy Nomor Pokok wajib Pajak Daerah (NPWPD);
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
  4. Pertimbangan Tim Teknis dari DPMPTSP Kabupaten Bulukumba.
8. IZIN USAHA PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL (IUPPT):
  • Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, meliputi:
  1. Struktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan;
  2. Tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga;
  3. Kepadatan penduduk;
  4. Pertumbuhan penduduk;
  5. Kemitraan dengan UMKM lokal; dan
  6. Penyerapan tenaga kerja lokal.
  • Foto copy IUPP pusat perbelanjaan atau bangunan lainnya tempat berdirinya pasar tradisional atau Toko Modern;
  • Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahaannya; dan
  • Surat pernyataan kesanggupan mematuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. IZIN USAHA TOKO MODERN (IUTM):
  1. Foto copy Izin Prinsip;
  2. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat;
  3. Foto copy Surat Izin Lokasi dari Badan Pertanahan Nasioanal (BPN);
  4. Foto copy SITU/HO;
  5. Foto copy IMB;
  6. Foto copyAkte Pendirian Perusahaan dan pengesahannya;
  7. Rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil;
  8. Surat pernyataan kesanggupan mematuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  9. Pertimbangan dari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Bulukumba.
10. IZIN USAHA PENGELOLAAN PUSAT PERTOKOAN (IUPP):
  1. Foto copy Izin Prinsip;
  2. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat;
  3. Foto copy Surat Izin Lokasi dari Badan Pertanahan Nasioanal (BPN);
  4. Foto copy SITU/HO;
  5. Foto copy IMB;
  6. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahannya;
  7. Rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil;
  8. Surat pernyataan kesanggupan mematuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  9. Pertimbangan dari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Bulukumba.
11. SURAT IZIN REKLAME:
  1. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame;
  2. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan;
  3. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan;
  4. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan);
  5. Kelayakan konstruksi reklame;
  6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai);
  7. surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan;
  8. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  9. Izin Asli yang lama (perpanjangan / perubahan);
  10. Surat Kuasa Pengurusan Perizinan; dan
  11. Pertimbangan dari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Bulukumba.
12. IZIN LINGKUNGAN DAN IZIN PPLH:
  1. Foto copy Izin Pemanfaatan Ruang (IPR);
  2. Foto copy kartu penduduk (KTP);
  3. Izin Prinsip;
  4. Foto copy akte pendirian usaha / kegiatan dan dokumen perusahaan lainnya bagi pemohon yang berbadan usaha;
  5. Foto copy Dokumen AMDAL/Formulir UKL-UPL;
  6. Profil usaha dan/atau Kegiatan;
  7. Pertimbangan dari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Bulukumba.
14. IZIN LOKASI:
  1. Foto Copy Risalah Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah (ASPEK) dari Kantor Pertanahan;
  2. Bagi Badan hukum wajib menyerahkan Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri;
  3. Uraian rencana Proyek atau proposal proyek yang akan di bangun;
  4. KTP atau identitas pemohon;
  5. Surat Keterangan tanah yang dimohon dari lurah setempat dan diketahui oleh Camat
  6. Gambar atau Sketsa areal yang di mohon;
  7. NPWP;
  8. Surat Pernyataan mengenai tanah yang sudah memiliki oleh pemohon serta perusahaan yang merupakan satu group perusahaan dengannya; dan
  9. Surat Pernyataan kesediaan untuk memberikan penggantian yang layak dan/ atau menyedikan tempat penampungan bagi pemilik tanah.
15. IZIN PENELITIAN:
  1. Surat permohonan izin penelitian dari Perguruan Tinggi;
  2. Proposal penelitian, yang telah disetujui oleh Dosen pembimbing dan daftar pertanyaan;
  3. Fotokopi KTP;
  4. Membawa surat rekomendasi penelitian;
  5. Mengisi surat pernyataan sanggup menyerahkan hasil penelitian;
  6. Surat keterangan dari Kemenristek dan Gubernur bagi pemohon yang berstatus Warga Negara Asing; dan
  7. Surat izin penelitian dapat langsung diproses dan ditunggu.
16. SURAT IZIN KESEHATAN:

Surat Izin Kesehatan terbagi dua yakni Izin Apotik dan Izin Operasional Rumah Sakit/Klinik dan/atau Sarana Kesehatan lainnya, persyaratannya:

A. IZIN APOTIK:
  1. Mengisi formulir permohonan izin;
  2. Melampirkan KTP pemohon atau akte pendirian badan hukum;
  3. Melampirkan IMB dan Izin Gangguan (HO) untuk klinik dan rumah sakit;
  4. Melampirkan dokumen UKL/UPL bagi klinik dan rumah sakit;
  5. Melampirkan denah lokasi dan denah ruangan;
  6. Melampirkan daftar tenaga beserta SIP, SIK dan/atau ijazah;
  7. Melampirkan daftar peralatan;
  8. Melampirkan daftar dan tarif pelayanan;
  9. Melampirkan surat izin lama bagi yang memperpanjang izin; dan
  10. Pertimbangan dari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Bulukumba.
B. IZIN PRAKTIK DAN IZIN TENAGA KERJA KESEHATAN:
  1. Surat permohonan bermaterai Rp.6.000,-.;
  2. Foto copy KTP yang masih berlaku;
  3. Foto copy Ijazah tenaga kesehatan yang berlaku;
  4. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai izin yang diajukan;
  5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari sarana;
  6. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi , sesuai tempat praktik (IDI,IBI,PPNI,dll);
  7. Pas foto ukuran 4x6 cm: 3 lembar dan 3x4 cm: 2 lembar;
  8. Surat izin dari pimpinan instasi/sarana pelayanan kesehatan tempat tenaga kesehatan yang bersangkutan bekerja (khusus nakes yang bekerja disarana pelayanan kesehatan pemerintah/ sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah);
  9. Rekomendasi dari Kepala Puskesmas di wilayah tempat praktek;
  10. Surat keterangan berbadan sehat dari Dokter pemerintah;
  11. Gambar/Denah lokasi;
  12. Izin gangguan (HO) bagi yang praktek mandiri; dan
  13. Pertimbangan dari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Bulukumba.
C. IZIN RUMAH SAKIT/KLINIK DAN/ATAU SARANA KESEHATAN LAINNYA:
  1. Fotokopi akta pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  2. studi kelayakan;
  3. master plan;
  4. Detail Engineering Design;
  5. dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
  6. fotokopi sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah atas nama badan hukum pemilik rumah sakit;
  7. izin undang-undang gangguan (Hinder Ordonantie/HO);
  8. Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  9. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  10. rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit.
17. PESYARATAN UNTUK BEBERAPA PERIZINAN

Izin Rekruitmen Tenaga Kerja, Izin Balai Pelatihan Tenaga Kerja Swasta, Izin Usaha Bergerak dan perizinan lainnya yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI):
  1. Foto copy SITU/HO;
  2. Foto copy Nomor Pokok wajib Pajak Daerah (NPWPD);
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
  4. Pertimbangan Tim Teknis dari DPMPTSP Kabupaten Bulukumba.
19. TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP):
  1. Foto copy SITU/HO;
  2. Foto copy Akta Pendirian bagi Perusahaan yang berbadan hukum;
  3. Foto copy Nomor Pokok wajib Pajak Daerah (NPWPD);
  4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
  5. Pertimbangan Tim Teknis dari DPMPTSP Kabupaten Bulukumba.
PERPANJANGAN TDP:
  1. melampirkan TDP asli;
  2. Foto copy SITU/HO; dan/atau
  3. Surat Keterangan Hilang dari pihak Kepolisian atau Pejabat berwenang bagi Pemohon yang tidak dapat melampirkan TDP asli.
20. TANDA DAFTAR GUDANG:
  1. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan bagi perusahaan yang telah berbadan hukum;
  2. Foto copy SITU/HO;
  3. Foto copy SIUP;
  4. Foto copy TDP;
  5. Foto copy KTP; dan
  6. Pertimbangan dari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Bulukumba.
21. TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP):
A. IZIN SEMENTARA USAHA PARIWISATA
  1. Foto copy KTP;
  2. Rencana Anggaran Biaya dan gambar rencana bangunan usaha atau rencana tapak;
  3. Foto copy lokasi usaha;
  4. Foto copy akte pendirian usaha dan dokumen perusahaan lainnya bagi pemohon yang berbadan usaha;
  5. Foto copy Izin persetujuan PMA dari BKPMA bagi perusahaan yang menggunakan modal asing; dan
  6. Pertimbangan dari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Bulukumba.
B. IZIN TETAP USAHA PARIWISATA
  1. Foto copy SITU/HO
  2. Foto copy IMB
  3. Pas foto penanggung jawab perusahaan 3x4 sebanyak 5 lembar; dan
  4. Pertimbangan dari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Bulukumba.
22. REKOMENDASI:
  1. Permohonan Rekomendasi terkait kegiatan usaha yang dimohonkan;
  2. Foto copy KTP;
  3. Surat Keterangan/Pengantar dari Pemerintah setempat; dan
  4. Pertimbangan dari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Bulukumba.
23. KHUSUS UNTUK PERMOHONAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN BIDANG PENANAMAN

Modal yang terdiri atas:

  1. Izin Prinsip Penanaman Modal;
  2. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal;
  3. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal;
  4. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal;
  5. Izin Usaha untuk berbagai sektor usaha;
  6. Izin Usaha Perluasan untuk berbagai sektor usaha;
  7. Izin Usaha Perubahan untuk berbagai sektor usaha;
  8. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal untuk berbagai sektor usaha; dan
  9. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA) bagi tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah Kabupaten Bulukumba