Surat Izin Kesehatan terbagi dua yakni Izin Apotik dan Izin Operasional Rumah Sakit/Klinik dan/atau Sarana Kesehatan lainnya, persyaratannya:
Izin Rekruitmen Tenaga Kerja, Izin Balai Pelatihan Tenaga Kerja Swasta, Izin Usaha Bergerak dan perizinan lainnya yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Modal yang terdiri atas: